TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Teroris atau BNPT melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah paham radikal dan terorisme. Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan kerja sama ini untuk membantu pemerintah dalam pemetaan jaringan mantan teroris di berbagai daerah.
"Kami ingin peran aktif dari pemerintah daerah dalam mencegah terorisme, penegakan hukum, pembinaan dan pengawasan di bidang intelejen," kata Suhardi di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Maret 2018
Baca: Radikalisme Marak di Media Sosial, BNPT Minta Masyarakat Waspada
Dalam kerja sama ini, BNPT akan menggunakan akses data Kemendagri untuk berbagai kepentingan penanggulangan terorisme. Analisis data dari Kemendagri tersebut nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Kesepakatan ini juga diharapkan meningkatkan peran serta daerah untuk melakukan pengawasan terhadap orang atau mantan kombatan yang sudah menjalani program deradikalisasi," kata Suhardi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu poin dalam nota kesepahaman ini adalah BNPT bisa mengakses data catatan sipil mantan teroris. Menurut dia, masalah besar yang dihadapi Indonesia selain bencana adalah bahaya paham radikal dan teroris.
Baca: BNPT: Waspadai Kabar Kematian Bahrun Naim
"Kami sudah melakukan pemetaan yang melibatkan forum komunikasi daerah sampai tingkat kecamatan. Bahkan, dari tingkat kelurahan akan melakukan pengawasan mantan teroris yang sudah berada di tengah masyarakat," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kerja sama ini sangat penting untuk mendukung program-program penanggulangan terorisme, terutama yang melibatkan pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan kerja sama ini juga diharapkan bisa mewujudkan suatu sistem pembinaan kepada narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, keluarga, dan jaringannya secara efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah daerah dan masyarakat jadi bisa lebih aktif melakukan pengawasan penyebaran paham radikal di tengah lingkungan mereka. Sejauh ini, BNPT memang telah memiliki mitra pencegahan terorisme di daerah yaitu Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
"Kerja sama ini diharapkan bisa mencegah dan mengawasi adanya paham radikal di tengah masyarakat. Sebab, wilayah Indonesia cukup luas jadi butuh peran serta pemerintah daerah," kata Tjahjo.
Berikut adalah poin kesepakatan dalam MoU tersebut:
1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya;
2. Meningkatkan program radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme;
3. Mendorong partisipasi aktif Kepala Daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah;
4. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara;
5. Pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme.