TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari adalah pemeriksaan saksi ahli. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.45.
"Agendanya pemeriksaan saksi ahli. Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah habis," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Senin, 12 Maret 2018.
Baca: Soal Peran Ponakannya di Kasus E-KTP, Setya Novanto: Tanya ke Dia
Sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar setiap Senin dan Kamis. Apabila saksi yang diperiksa banyak, menurut Wawan, tidak menutup kemungkinan sidang akan dilakukan setiap hari.
Sebelumnya, persidangan Setya Novanto rencananya digelar setiap hari. Namun tim pengacara tidak menyanggupi dan meminta sidang tetap digelar dua kali seminggu, Senin dan Kamis.
Pada sidang Setya Novanto sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Mahmud Toha Siregar, sebagai saksi. Dalam sidang, Toha mengaku pernah diberikan uang Rp 3 juta dari ketua panitia lelang proyek e-KTP, yakni Drajat Wisnu Setiawan. Uang itu diberikan Drajat ketika Toha sedang melakukan review terhadap proyek e-KTP pada 2011.
Baca: 3 Bulan di Penjara KPK, Berat Badan Setya Novanto Turun 2 Kg
Toha mengatakan saat itu ia diimbau penyidik KPK mengembalikan uang tersebut. Menurut dia, menerima uang dari panitia lelang bertentangan dengan hati nuraninya. Akhirnya, ia memutuskan mengembalikan uang yang telah diberikan Drajat ke KPK melalui rekening.