TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan pihak perusahaan MNC Group telah berkonsultasi dengan mereka, setelah adanya pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyoal iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Konsultasi itu dilakukan Kamis, 8 Maret 2018.
"Menurut mereka yang berhak memanggil adalah KPI, yang terkait dengan UU Penyiaran," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiah kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Nuning menjelaskan, sebenarnya jaringan televisi itu sudah tidak menyiarkan iklan partai politik besutan Hary Tanoesoedibjo sejak 5 Maret 2018. Ia meminta perusahaan televisi itu tetap hadir dalam pemanggilan Bawaslu dalam rangka klarifikasi mengenai iklan itu. "Karena Bawaslu memang punya kewenangan melakukan verifikasi dalam rangka memastikan itu iklan kampanye, dipasang oleh siapa, dan sebagainya, kan tentu harus memanggil TV," ujarnya.
Menurut Nuning, sesuai dengan undang-undang, kewenangan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi sejatinya berada di bawah KPU. Namun, pemanggilan itu diperlukan agar ada tindakan kepada partai politik yang bersangkutan.
"Tentu kalau kita telah memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan kan harus selaras dengan tindakan kepada peserta pemilu, Perindo," ujarnya.
Baca: KPI Pastikan Siaran MNC Group Sudah Bersih dari Iklan Perindo
PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Perindo di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret.
Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari KPU. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.
Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Urusan pemesan iklan, kata dia, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret.