TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan empat stasiun televisi yang berada dalam naungan MNC Group, yakni MNC TV, RCTI, Global TV, dan iNews TV, sudah tidak menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Sudah terkonfirmasi. Per 5 Maret 2018, kami pastikan empat stasiun televisi MNC sudah bersih dari iklan Perindo," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiah kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu
Menurut Nuning, peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group telah dilayangkan sejak 23 Februari 2018 lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik di luar masa kampanye.
"Kami sudah sampaikan bahwa iklan itu berpotensi melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Pasal 71 ayat 6 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan lembaga yang berwenang," ucapnya.
Berdasarkan pasal tersebut, kata Nuning, KPI akan merujuk pada aturan tentang pemilihan umum dan iklan kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat peringatan itu, menurut dia, diikuti dengan keluarnya surat untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tindak lanjut gugus tugas pengawasan iklan-iklan kampanye, pemberitaan, dan penyiaran dalam pemilu 2019.
"Kita sampaikan bahwa ada tayangan iklan parpol, tapi kita belum bisa tentukan apakah itu iklan kampanye atau bukan. Maka pihak yang paling berwenang tentukan itu adalah KPU dan Bawaslu," tutur Nuning.
PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Perindo di tiga stasiun televisi miliknya, yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.
Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapat surat dari KPI. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.
Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, merupakan urusan internal bagian marketing MNC Group.
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal kampanye, seperti iklan Partai Perindo. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.