TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai sikap kooperatif di persidangan yang ditunjukkan Bimanesh Sutarjo, terdakwa merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, merupakan salah satu imbas karena dia mengajukan justice collaborator (JC) untuk kasusnya.
"Syarat JC itu harus menunjukkan niat penuh, mengakui perbuatan, dan membuka peran pihak lain seterang-terangnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: Bimanesh Didakwa Palsukan Data dan Rekayasa Luka Setya Novanto
Bimanesh mengajukan permohonan JC pada akhir Februari 2018. Ketika itu, dia masih berstatus sebagai tersangka. Namun, Febri menjelaskan, jaksa KPK masih akan terus melihat keseriusan Bimanesh untuk mempertimbangkan permohonan JC itu bisa dikabulkan.
Bimanesh merupakan terdakwa menghalangi penyidikan untuk kasus Setya Novanto. Ia bersama bekas pengacara Setya, Fredrich Yunadi, didakwa telah merekayasa kondisi Setya pasca kecelakaan mobil pada 17 November 2017.
Pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan menjelaskan pihaknya masih pikir-pikir dalam mengajukan JC. Bimanesh yang merupakan dokter di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat, itu membantah dakwaan jaksa melalui kuasa hukumnya.
Baca: Sidang Bimanesh, Jaksa: Infus Setya Novanto untuk Anak-anak
"Dia mengakui perbuatannya, tapi bukan mengakui tuduhan jaksa," kata Wirawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Maret 2018.
Ia menjelaskan Bimanesh Sutarjo tidak ada maksud menghalang-halangi penyidikan. Menurut dia, kliennya hanya melakukan pelanggaran kode etik kedokteran dan tidak mengikuti prosedur rumah sakit.