TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan puluhan miliar rupiah aliran dana mencurigakan terkait Pilkada 2018. Jumlah uang tersebut berasal dari 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai.
"Sebanyak 53 transaksi merupakan transferan antar rekening, sementara 1.066 adalah penarikan tunai dan sebagainya di bank," kata Wakil Ketua PPATK Dian Adiana Rae di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi
Dian mengatakan transaksi mencurigakan itu berasal dari sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan beberapa calon kepala daerah dalam Pilkada 2018. Data tersebut merupakan catatan transaksi dari akhir 2017 hingga tiga bulan pertama 2018. "Memang sudah meningkat transaksi mencurigakan itu," kata dia.
Dian mengatakan catatan transaksi mencurigakan belum diserahkan ke lembaga terkait. PPATK, kata dia, masih menganalisis data tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Dian menuturkan bila dugaan pelanggaran mengarah ke pelaksanaan Pilkada, maka data tersebut akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara jika pelanggaran mengarah pada tindak pidana korupsi akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Mereka, kata Agus, diduga melakukan korupsi pada masa-masa sebelumnya.
"Mereka sangat kuat terindikasi melakukan korupsi pada waktu-waktu yang lalu," ujar dia di Hotel Mercure Ancol, Selasa, 6 Maret 2018.
Agus tidak mau menyebutkan nama para calon kepala daerah itu. Dia hanya mengatakan mereka adalah calon kepala daerah petahana dan ada pula yang sudah berhenti dari jabatannya namun maju kembali dalam Pilkada 2018. "Mereka maju untuk Pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," kata dia.