TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Alwi Shihab menilai pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait keamanan.
"Saya kira kenapa kampus melarang, melarangnya kan hanya untuk menutup muka. Karena apa, security, penyebabnya adalah keamanan," kata Alwi di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: Fraksi PKS DPR Minta Kampus Tak Arogan Larang Pemakaian Cadar
Menurut Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah ini, pelarangan cadar juga berlaku di luar negeri agar wajah seseorang bisa dikenali. "Karena kan orang tidak bisa tahu (kalau pakai cadar). Di Saudi biasa ada orang yang pakaian laki-laki nyetir dalam rangka orang tau persis ini siapa," ujarnya.
Alwi meminta kepada setiap orang untuk melihat kemaslahatan dari aturan pelarangan cadar di kampus. Sebab, kata dia, Islam adalah agama yang memperhatikan kemaslahatan.
"Jadi maslahat universitas mungkin tidak tercermin kalau itu dibiarkan. Tapi kalau maslahat pribadi silakan, di mana-mana kita boleh pakai. Kita juga harus toleran di dalam menerima perbedaan pendapat," kata Alwi.
Baca: Cadar Dilarang Masuk Kampus, NU dan Muhammadiyah Beda Pandangan
Adik dari ulama Quraish Shihab ini mengatakan persoalan penggunaan cadar tidak perlu dibesar-besarkan. Dia menuturkan, tidak menggunakan cadar bukan berarti anti Islam. Sejumlah tokoh muslim perempuan pun, kata dia, ada yang tidak memakai cadar.
Misalnya, dia menyebutkan Sinta Nuriyah Wahid, istri dari Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak memakai cadar. Padahal, Gus Dur merupakan seorang tokoh muslim dari Nahdlatul Ulama. "Ibu Hamka (istri Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah) juga tidak begini (tertutup). Hanya kudung saja," kata Alwi.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi mengatakan mahasiswi dilarang menggunakan cadar selama aktivitas di kampus. Ia mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.