TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran tiga stasiun televisi di bawah MNC Group bisa dikenakan hukuman pidana karena diduga menayangkan iklan pemilu atau kampanye sebelum jadwal. Ketiga media tersebut adalah GTV, RCTI, dan iNews TV.
"Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin pada Kamis, 8 Maret 2018.
Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Baca: Bawaslu Minta Partai Tidak Curi Start Kampanye di Media
Ia menuturkan ketiga media tersebut mangkir dari panggilan pertama Bawaslu. Ketiga media tersebut dilaporkan menayangkan iklan Partai Perindo di luar jadwal kampanye, yaitu pada 2 Maret 2018.
Menurut Afifuddin, iklan pada tayangan tersebut juga sudah terlihat memenuhi unsur kampanye. Dalam tayangan iklan tersebut pun sudah menunjukkan visi misi dan citra diri partai.
Baca: Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Bawaslu memanggil pemimpin ketiga media tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dengan penayangan iklan di luar jadwal kampanye. Sebab, seharusnya kampanye baru boleh dilakukan pada 23 September 2018. "Kami akan melakukan pemanggilan kedua. Nanti akan kami panggil direktur utamanya," ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, setelah mendapatkan klarifikasi dari media yang menayangkan iklan Perindo, Bawaslu akan melihat peta motif penayangan iklan itu. "Nanti setelah jelas, baru kami panggil partainya," katanya.
Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan pihaknya memang tidak menghadiri panggilan pertama Bawaslu lantaran informasi pemanggilan yang diterima mendadak. Namun dia berjanji MNC akan hadir pada pemanggilan kedua untuk memberikan klarifikasi mengenai penayangan iklan Perindo tersebut.