INFO JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendorong warganya untuk taat membayar pajak. Sebab, menurut dia, saat ini tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sangat mudah karena bisa dilakukan melalui e-Filing.
"Tinggal kesadaran warga negara ditingkatkan, mereka (WP) wajib membayar pajak. Dan pajak tersebut ternyata menjadi bagian penting untuk pembangunan bangsa kita ini," katanya saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi melalui sistem pelaporan pajak elektronik atau e-Filing, di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata Nomor 1, Kota Bandung, Kamis pagi, 8 Maret 2018.
Didampingi Sekretaris Daerah Iwa Karniwa dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat I Direktorat Jenderal Pajak Yoyok Satiotomo, Aher, sapaan akrab Gubernur, melaporkan SPT melalui gawai atau alat elektronik tablet.
Menurut Aher, tata cara pelaporan dan pembayaran pajak saat ini sangat mudah dan murah karena bisa dilakukan melalui e-Filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak dan mengimbau kepada semua Wajib Pajak di Jawa Barat, baik itu perorangan maupun badan untuk bayar pajak. Karena pembangunan kita ini dilakukan salah satunya dengan menggunakan anggaran dari pajak yang dibayar warga negara," ujarnya.
Ia mengingatkan untuk pelaporan SPT Pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018, sedangkan untuk badan pada 31 April 2018.
Sementara itu, Yoyok mengatakan tahun lalu tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat terhadap pajak mencapai 62 persen meningkat 53,77 persen dari tahun sebelumnya.
"Masih kurang patuh. Mereka (wajib pajak) ada yang sengaja menghindar, ada yang tidak tahu, ada juga yang mengecilkan pajak yang harus dibayar," ucapnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kata dia, pihaknya sudah melaukan sosialisasi kepada wajib pajak terutama untuk badan usaha. "Saya sudah keliling wilayah Jawa Barat untuk menggugah kesadarannya, terutama para pengusaha. Namun yang paling banyak juga orang pribadi," tuturnya.
Yoyok menegaskan wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa pemanggilan untuk pemeriksaan hingga penyidikan apabila ada indikasi pidana. (*)