TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memperjelas maksud dari 90 persen peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, maksud dari 90 persen itu merupakan status penanganan kasus korupsi dengan tersangka calon kepala daerah yang akan naik ke tingkat penyidikan. Bukan 90 persen peserta pilkada akan menjadi tersangka.
Baca: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi
Kesalahpahaman itu terjadi karena sebelumnya Agus seolah mengatakan akan ada 90 persen peserta pilkada yang menjadi tersangka. "Beberapa peserta pilkada, most likely (90 persen) akan menjadi tersangka," ujar Agus menirukan perkataan dia sebelumnya kepada wartawan di kantornya, Kamis, 8 Maret 2018.
Padahal yang ia maksud dari 90 persen itu adalah perkembangan penyelidikan terhadap para tersangka. Ia menambahkan, proses penyelidikan terhadap para tersangka sudah dilakukan sejak lama, sehingga statusnya sudah bisa dinaikan ke tahap penyidikan.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus.
Baca: Maraknya Kasus Korupsi Kepala Daerah Diduga Terkait Pilkada 2018
Saat ditemui di lokasi yang sama, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan belum bisa mengumumkan nama-nama tersangka peserta pilkada yang proses penyelidikannya sudah 90 persen itu.
Namun, menurut dia, penetapan tersangka kasus korupsi hanya akan dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara. Sehingga, para tersangka itu dapat dipastikan pernah menjabat sebagai penyelenggara negara dan mencoba maju kembali dalam kontestasi Pilkada 2018.