TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memulai sidang uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FSHK), Partai Solidaritas Indonesia, dan Zico Leonard Simanjuntak. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo meminta pemohon memperbaiki permohonan uji materi yang diajukan ketiganya.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempersoalkan belum adanya nomor undang-undang atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. "Ini yang menjadi persoalan karena belum ada nomornya, kita enggak tahu nanti nomor berapa, nanti bisa salah objek nanti," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.
Baca juga: Ketua DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Ambil Sikap soal UU MD3
Ia menyarankan agar pemohon menunggu penomoran undang-undang yang disahkan DPR pada 12 Februari tersebut. Tujuannya, Palguna berujar, untuk menghindari kesalahan objek uji materi. "Nanti kita sudah berdiskusi banyak tiba-tiba obyeknya berbeda, nanti bisa salah putusan MK itu sehingga tidak mungkin bisa diteruskan," ujarnya.
Kuasa hukum pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia, Kamaruddin, menilai mahkamah harus segera memproses permohonan uji materi sebelum batas pengesahan undang-undang pada 14 Maret 2018. "Ini persolan teknis, UU Pemilu, kami mengajukan 3 hari setelahnya keluar nomor undang-undang itu," ujarnya.
Palguna berpendapat berbeda. Menurut dia, hal itu berpotensi membuat hakim melanggar undang-undang. Selain itu, menurut dia, ketiadaan nomor undang-undang, akan membuat hakim kesulitan mencari argumentasi konstitusional. "Salah satu yang mengikat hakim itu hukum acara. Itu yang tidak boleh kami langgar," ujar dia.
Baca juga: Kisruh UU MD3, Menteri Yasonna Sebut Perdebatan Terlalu Panjang
Hakim konstitusi, Saldi Isra, menilai waktu perbaikan permohonan masih panjang sampai 21 Maret 2018. Menurut dia, tenggat itu cukup hingga menunggu penomoran undang-undang yang berlaku secara otomatis. "Jadi waktu yang disediakan untuk perbaikan lebih dari cukup kalau sekedar untuk menunggu nomornya," ujar dia.
UU MD3 disahkan Dewan pada 12 Februari 2018 memicu polemik. Beberapa pasal terkait imunitas Dewan, pemanggilan paksa, dan mekanisme pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, membuat Presiden Joko Widodo belum mau menandatanganinya.