Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi UU MD3, Hakim MK Minta Pemohon Tunggu Penomoran

image-gnews
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Serang Banten menggelar unjuk rasa penolakan terhadap Undang - Undang  MD3. Unjuk rasa berakhir ricuh dengan aparat kepolisian. TEMPO/Darma Wijaya
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Serang Banten menggelar unjuk rasa penolakan terhadap Undang - Undang MD3. Unjuk rasa berakhir ricuh dengan aparat kepolisian. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memulai sidang uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FSHK), Partai Solidaritas Indonesia, dan Zico Leonard Simanjuntak. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo meminta pemohon memperbaiki permohonan uji materi yang diajukan ketiganya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempersoalkan belum adanya nomor undang-undang atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. "Ini yang menjadi persoalan karena belum ada nomornya, kita enggak tahu nanti nomor berapa, nanti bisa salah objek nanti," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Baca juga: Ketua DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Ambil Sikap soal UU MD3

Ia menyarankan agar pemohon menunggu penomoran undang-undang yang disahkan DPR pada 12 Februari tersebut. Tujuannya, Palguna berujar, untuk menghindari kesalahan objek uji materi. "Nanti kita sudah berdiskusi banyak tiba-tiba obyeknya berbeda, nanti bisa salah putusan MK itu sehingga tidak mungkin bisa diteruskan," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia, Kamaruddin, menilai mahkamah harus segera memproses permohonan uji materi sebelum batas pengesahan undang-undang pada 14 Maret 2018. "Ini persolan teknis, UU Pemilu, kami mengajukan 3 hari setelahnya keluar nomor undang-undang itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Palguna berpendapat berbeda. Menurut dia, hal itu berpotensi membuat hakim melanggar undang-undang. Selain itu, menurut dia, ketiadaan nomor undang-undang, akan membuat hakim kesulitan mencari argumentasi konstitusional. "Salah satu yang mengikat hakim itu hukum acara. Itu yang tidak boleh kami langgar," ujar dia.

Baca juga: Kisruh UU MD3, Menteri Yasonna Sebut Perdebatan Terlalu Panjang

Hakim konstitusi, Saldi Isra, menilai waktu perbaikan permohonan masih panjang sampai 21 Maret 2018. Menurut dia, tenggat itu cukup hingga menunggu penomoran undang-undang yang berlaku secara otomatis. "Jadi waktu yang disediakan untuk perbaikan lebih dari cukup kalau sekedar untuk menunggu nomornya," ujar dia.

UU MD3 disahkan Dewan pada 12 Februari 2018 memicu polemik. Beberapa pasal terkait imunitas Dewan, pemanggilan paksa, dan mekanisme pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, membuat Presiden Joko Widodo belum mau menandatanganinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

14 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

14 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

14 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

14 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.


Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

15 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

16 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

16 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.


PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

18 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin,  25 Maret 2024. ANTARA/HO-PDIP
PDIP Sebut Jatah Kursi Ketua DPR Harus Cerminkan Hasil Pemilu

Hasto berujar kemenangan PDIP dalam Pemilu kali ini dapat terlihat hingga tingkat kabupaten/kota yang mengalami kenaikan perolehan suara.


Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

19 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.


Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

21 hari lalu

Ketua Umum partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartato (tengah) menyambut kedatangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (kiri) di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polemik Ketua DPR, Airlangga Sebut Golkar Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU MD3

Airlangga Hartarto mengatakan, Golkar belum ada upaya untuk membahas posisi ketua DPR. Golkar diketahui merupakan partai urutan kedua pemenang pemilu