TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan negara dari kasus korupsi Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk operasional.
"KPK menyerahkan harta sitaan atau rampasan kasus Nazaruddin berupa rumah dan tanah ke Bareskrim Polri," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: Soal Tudingan Nazaruddin ke Fahri Hamzah, PKS: Monggo Buktikan
Laode mengatakan penyerahan barang sitaan untuk operasional Bareskrim ini berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan setelah rapat koordinasi Kementerian Keuangan, KPK, dan Polri memutuskan menyerahkan beberapa barang sitaan negara untuk operasional Bareskrim. "Saat rapat kemarin, Bareskrim menyampaikan butuh kantor untuk operasional," ucapnya.
Menurut Laode, selama barang sitaan atau rampasan bisa dimanfaatkan untuk keperluan negara, lebih baik diserahkan daripada dilelang kepada pihak swasta.
Selain menyerahkan rumah dan tanah yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menyerahkan mobil senilai Rp 200 juta hasil sitaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bangkalan yang menyeret Fuad Amin. "KPK juga menyerahkan satu mobil," tutur Laode.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan penyerahan barang sitaan KPK dari M. Nazaruddin ini akan dilaporkan lebih dulu kepada Kepala Polri. "Yang jelas, kami berharap ini bisa difungsikan untuk operasional Bareskrim," katanya.