INFO NASIONAL - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) memberikan fasilitas keuangan untuk usaha di bidang kehutanan. Fasilitas ini disebut dengan Fasilitas Dana Bergulir (FDB).
Pemberian FDB ini juga dalam rangka kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan investasi lingkungan. FDB ini merupakan bagian dari keuangan negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa kegiatan yang dapat dibiayai FDB, di antaranya kegiatan dalam Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan. Selain itu, FDB juga dapat digunakan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, silvikultur intensif, serta restorasi ekosistem.
Baca Juga:
FDB yang disalurkan dari BLU Pusat P2H ini bertujuan mendukung percepatan program Perhutanan Sosial. Pengelolaan FDB dilakukan atas dasar prinsip 4T (Tepat Pelaku, Tepat Lokasi, Tepat Kegiatan, serta Tepat Penyaluran dan Pengembalian).
Program Perhutanan Sosial dicanangkan pemerintah dengan alokasi lahan sebesar 12,7 juta hektare untuk pemerataan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perhutanan Sosial ini juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi.
Program Perhutanan Sosial ini memungkinkan masyarakat mendapatkan hak kelola akses kawasan hutan untuk dimanfaatkan dan disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Setelah masyarakat mendapatkan SK tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan FDB.
Baca Juga:
Masyarakat dapat memanfaatkan dana bergulir ini melalui tiga skema, yakni skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Jaminan yang digunakan dapat berupa aset usaha kehutanan yang dibiayai FDB tersebut. Untuk mendapatkan FDB ini, masyarakat menyertakan proposal rencana kegiatan usaha yang layak dan prospektif kepada BLU Pusat P2H.
Areal perhutanan sosial ditargetkan mencapai 4,38 hektare pada 2019.
“Pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta hektare tersebut sangat tergantung, antara lain kepada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi, kesiapan kelompok tani hutan, dan pendampingan yang ada di wilayah,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang Supriyanto.
Sampai pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan Perhutanan Sosial mencapai 1,46 juta hektare dari target dua juta hektare pada 2018, terdiri atas Hutan Desa (HD) 772 ribu hektare, Hutan Kemasyarakatan (HKm) 323 ribu hektare, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 250 ribu hektare, Kemitraan Kehutanan 94 ribu hektare, dan Hutan Adat (HA) 22 ribu hektare. (*)