TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan setiap warga negara berhak bergabung di partai mana saja. Hal tersebut menanggapi ihwal Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Purwoprandjono yang bergabung dalam Partai Berkarya.
"Itu hak tiap warga negara. Mau gabung partai mana saja boleh. Apa ada larangannya? Tidak ada toh," kata Wiranto di kantornya, Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Pollycarpus Jadi Anggota Partai Berkarya
Ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik dan berhak untuk bergabung ke partai apa saja. "Tidak usah tanya saya, saya tidak punya kewenangan untuk izin dan tidak mengizinkan. Jadi saya kira biar aja siapa milih partai apa aja. Itu hak mereka," ujarnya.
Pollycarpus dan Muchdi PR adalah dua orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Keduanya kini menjadi anggota Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto.
Baca: Pollycarpus dan Muchdi di Partai Berkarya, Ini Tanggapan KontraS
Atas kasus itu, Pollycarpus sempat mendekam di penjara selama 8 tahun 11 bulan dan bebas pada 2014. Ia terbukti membunuh Munir menggunakan racun arsenik di atas pesawat Garuda dalam penerbangan ke Belanda pada 7 September 2004. Polly merupakan salah satu pilot di maskapai itu. Sedangkan antan Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara, Muchdi PR dinyatakan bebas pada 2008 karena terbukti tak bersalah sebagai orang yang memerintah Polly.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membenarkan kabar bahwa Muchdi dan Pollycarpus menjadi pengurus partai. "Tugasnya memenangkan partai di Maluku dan sekitarnya," katanya tentang tugas Polly.