TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyerahkan sejumlah barang rampasan dari terpidana korupsi ke beberapa instansi negara. Barang rampasan itu salah satunya akan diserahkan ke Kepolisian RI.
"Prinsip dasarnya adalah uang atau barang yang diambil oleh pelaku korupsi akan dikembalikan ke negara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: KPK Akan Lelang Mobil Rampasan dari Nazaruddin dan Luthfi Hasan
Barang yang akan diterima Polri adalah dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 miliar yang bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua bidang tanah dan bangunan tersebut merupakan rampasan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Tanah dan bangunan itu akan digunakan Bareskrim Polri. Selain itu, terdapat 1 unit mobil yang akan diberikan kepada Polres Tanah Toraja dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
Baca: PPATK Berikan 368 Laporan Kasus Dugaan Korupsi ke KPK
Febri menyampaikan bahwa hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Ia juga menyampaikan bahwa kewenangan ini bukan kekhususan bagi pihak KPK. "Tujuan yang paling penting adalah barang rampasan dari koruptor bisa digunakan untuk publik," katanya.
Menurut Febri, hal ini merupakan salah satu cara dalam tahap pemulihan atau recovery atas dana-dana yang telah dirampas dari negara. Dia menyebut salah satu kasus korupsi yang merugikan negara dalam angka yang besar ialah kasus e-KTP. "Karena kerugian negara Rp 2,3 triliun."
FADIYAH