Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Sengketa PBB, KPU Manokwari Selatan Akan Kena Sanksi

image-gnews
Partai Bulan Bintang/ PBB. Dok TEMPO
Partai Bulan Bintang/ PBB. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjatuhkan sanksi kepada KPU Manokwari Selatan terkait dengan adanya kekeliruan dalam proses verifikasi Partai Bulan Bintang atau PBB.

"Iya, tentu ada sanksi, tapi seperti apa, ya, nanti kita lihat-lah. Itu akan menjadi catatan," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU pada Rabu, 7 Maret 2018.

Evi mengatakan sanksi itu belum tentu dijatuhkan langsung setelah diketahui adanya kesalahan dalam penyelenggaraan verifikasi tersebut. Menurut dia, bisa jadi kesalahan itu akan menjadi catatan dalam proses perekrutan anggota KPU setempat ke depannya. "Kalau misalnya penyelenggara yang sudah mengetahui ada kesalahan dan tentu untuk ke depannya kita tidak akan merekrut dia lagi," katanya.

Baca: Yusril: PBB Bisa Ikut Pemilu 2019 Berkat Doa Said Aqil Siradj

Sementara itu, terkait dengan sanksi berupa pemecatan, kata Evi, kewenangannya berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, menurut dia, kalau kesalahan itu nantinya dinilai sangat merugikan, bukan tak mungkin KPU pusat akan meminta sanksi pemberhentian itu diproses.

Meski begitu, Evi mengatakan, pemberhentian itu perlu melalui proses pemberhentian sementara. "Tapi teman-teman kan bisa menilai, kami tidak akan melakukan pemberhentian sementara. Memberi sanksi itu tidak mudah, ya," ujarnya.

Evi menyebut sejauh ini langkah yang telah diambil KPU pusat adalah melakukan teguran langsung kepada pihak-pihak yang dinilai melakukan kesalahan. "Dalam proses sidang kemarin, kita memanggil semua, sudah kita tegur. Tapi selanjutnya kita ambil sikap apa, nanti kita lihat dulu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Resmi Berlaga di Pemilu 2019, PBB Targetkan 9 Persen Suara

Dalam sengketa verifikasi PBB, KPU Manokwari Selatan menetapkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tersebut tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, yakni sebanyak 75 persen. Kala itu, PBB dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2019 akibat enam anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak hadir saat verifikasi.

Pada saat itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai berita acara yang dikeluarkan KPU pusat itu aneh. Dia mengatakan, dalam pengumuman KPU provinsi, PBB dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun KPU pusat menyatakan PBB tidak lolos.

Dalam persidangan, Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham mengakui menyampaikan hasil verifikasi PBB dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) setelah berdiskusi dengan Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis. Sedangkan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana menyatakan status PBB memenuhi syarat. Namun, dalam berita acara yang diterima, PBB berstatus TMS.

Atas kejadian itu, Evi menuturkan, akan ada evaluasi mengenai hal tersebut. Menurut dia, kekuatan KPU itu sejatinya ada di administrasi, sehingga ketika dalam prosesnya mesti teliti dan cermat. "Kemarin kan ada kesalahan, ya, dan dikoreksi di tingkat provinsi dan kita lakukan rekapitulasi nasional. Jadi, kalau ada kesalahan di bawah, akan kami lihat dulu," kata Evi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

5 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

20 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.