Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pollycarpus dan Muchdi di Partai Berkarya, Ini Tanggapan KontraS

image-gnews
Pollycarpus Budihari Priyanto memasuki taksi saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Pollycarpus Budihari Priyanto memasuki taksi saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan bergabungnya Pollycarpus dan mantan Deputi V/Penggalangan Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono dalam satu partai, yaitu Partai Berkarya, menjadi fakta bahwa ada komunikasi antara keduanya.

“Ini petunjuk untuk penegak hukum, bahwa ada relasi-relasi yang terjadi antara Pollycarpus dan Muchdi Purwoprandjono,” kata Yati kepada Tempo pada Rabu, 7 Maret 2018.

Baca: Pollycarpus Jadi Anggota Partai Berkarya

Pollycarpus dan Muchdi PR terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Pollycarpus terbukti menjadi pelaku pembunuhan dan telah menjalani hukuman sampai dibebaskan pada 2014. Sedangkan Muchdi bebas dari tuduhan sebagai orang yang memerintahkan Pollycarpus pada 2008.

Menurut Yati, Pollycarpus hanya salah satu aktor di lapangan yang mengeksekusi Munir. Sampai saat ini, kata dia, aktor intelektual kasus Munir belum diungkap.

Baca: 12 Tahun Pembunuhan Munir, Ini Beberapa Keanehannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yati mengatakan, saat itu hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa ada komunikasi, setidaknya 37 kali antara Pollycarpus dengan Muchdi. Menurut Yati, dengan bergabungnya Pollycarpus dan Muchdi di partai yang sama, maka semakin memperkuat fakta bahwa di antara keduanya ada hubungan dalam konspirasi pembunuhan Munir.

“Harusnya ini bisa ditelusuri lebih lanjut dan menjadi momentum bagi Presiden untuk segera mengumumkan dokumen TPF Munir,” kata Yati.

Menurut Yati, munculnya orang-orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di ruang politik, termasuk partai politik, adalah hal terencana. Dia mengatakan, fenomena ini akan berdampak pada pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Yati mengatakan cara seperti itu bisa membatasi atau memfilter orang-orang yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban. “Ini sangat mungkin sebagai cara para terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu, maupun pihak yang terkait dengan kasus pembunuhan Munir untuk melindungi diri dari proses hukum,” kata Yati.

Lama tak terdengar kabarnya, Pollycarpus dan Muchdi PR ternyata bergabung dengan partai politik, yaitu Partai Berkarya. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membenarkan bahwa keduanya menjadi pengurus partai. "Tugasnya (Pollycarpus) memenangkan partai di Maluku dan sekitarnya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

14 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


KontraS Desak Otorita IKN Penuhi Hak-hak Masyarakat Sekitar

16 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
KontraS Desak Otorita IKN Penuhi Hak-hak Masyarakat Sekitar

KontraS mendesak Otorita IKN dan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat di sekitar yang terancam perampasan ruang hidupnya.


Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

21 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Istana Tak Respons Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, KontraS Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Istana Tak Respons Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, KontraS Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

KontraS mendesak transparansi Istana soal pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo


KontraS Tolak Penambahan 22 Kodam Baru: Tak Ada Urgensi hingga Bebani Anggaran Negara

22 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
KontraS Tolak Penambahan 22 Kodam Baru: Tak Ada Urgensi hingga Bebani Anggaran Negara

KontraS menilai, penambahan 22 Kodam baru tidak memiliki urgensi, menguatkan militerisme, dan berpotensi membebani anggaran negara.


TNI Anggap Tudingan Kontras soal Koops Habema Tingkatkan Konflik di Papua Tidak Berdasar

23 hari lalu

Panglima TNI Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI pada Rabu, 28 Februari 2023, di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Tim Prabowo
TNI Anggap Tudingan Kontras soal Koops Habema Tingkatkan Konflik di Papua Tidak Berdasar

Kontras menuding Koops Habema akan memperkeruh situasi keamanan di Papua. Berpotensi menambah jumlah korban, baik dari kalangan militer maupun sipil.