TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempermudah izin tenaga kerja asing akan melanggar UU Tenaga Kerja dan UU Perlindungan Pekerja Migran yang melindungi pekerja lokal dari ekspansi pekerja asing. Menurut dia, langkah Jokowi akan membebaskan pekerja asing dengan kriteria rendah masuk ke Indonesia dan merugikan pekerja dalam negeri.
“Pemerintah bisa dituduh melanggar UU itu, karenanya harus dihentikan,” kata Fahri kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018. Undang-undang telah menegaskan tak sembarang orang bisa bekerja di Indonesia.
Baca:
Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Tak Perlu Lagi Rekomendasi ...
Pemerintah Akui Pengawasan Tenaga Kerja ...
Pekerja asing, kata Fahri, dituntut memiliki kemampuan tinggi. “Syaratnya bisa berbahasa Indonesia dan bisa mengajarkan keahliannya kepada pekerja Indonesia.”
Dalam pengantar rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing dipermudah. Menurut Fahri, urusan mengenai rencana pengajuan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga kartu izin tinggal terbatas bisa diselesaikan lebih cepat dan berbasis online serta terintegrasi antarkementerian.
Baca juga:
Jokowi Minta Kementerian Tak Asal Sweeping Tenaga Asing, Kenapa ...
Izin Tenaga Kerja Asing Ahli Ekonomi Digital Bakal ...
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan salah satu yang direncanakan pemerintah untuk mempermudah izin itu adalah menghapus syarat rekomendasi dari kementerian atau lembaga tertentu. Namun, Hanif mengatakan pemerintah juga akan memperketat pengawasannya.