TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengajukan tujuh nama untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditinggalkan Heru Winarko. Jabatan strategis di KPK tersebut belum diisi pejabat definitif setelah Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada Jumat, 2 Maret 2018.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memastikan tujuh nama yang diajukan pihaknya memiliki kapabilitas mengisi jabatan tersebut. Namun ia enggan membocorkan tujuh nama itu. "Itu orang-orang yang punya kapabilitas untuk jabatan itu," kata Noor di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Jaksa dan Polisi Berebut Kursi Heru Winarko di KPK
Noor mengatakan ketujuh nama itu juga punya rekam jejak yang meyakinkan dalam pemberantasan korupsi. Namun dia tidak menyebutkan kasus korupsi yang pernah ditangani ketujuh nama tersebut. "Justru itu yang menjadi syarat," katanya.
Selain menerima tujuh calon dari kejaksaan, KPK telah menerima tiga nama calon deputi penindakan dari Kepolisian RI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal belum membeberkan tiga nama kandidat tersebut. “Kami yakin mereka yang terbaik dari berbagai aspek,” kata Iqbal.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan semua nama yang diusulkan Kejaksaan Agung dan Polri harus mengikuti proses lelang jabatan secara terbuka. Tahapan seleksi akan dibantu konsultan independen, mulai seleksi administrasi, uji potensi, kompetensi, bahasa, tes kesehatan, hingga terakhir wawancara dengan pimpinan KPK.
Baca: Ditinggal Heru Winarko, KPK Lelang Jabatan Posisi Deputi Penindakan
Selain itu, seleksi akan menelusuri rekam jejak para calon untuk memastikan para calon berintegritas. Seluruh proses tersebut dimulai paling lambat pada pekan depan.
KPK juga mendorong pegawai internal mengikuti lelang jabatan tersebut. “Untuk seleksi calon-calon dari internal sudah dimulai dengan membuka pendaftaran,” ujar Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan sejumlah pegawai internal KPK akan mengikuti proses seleksi yang sama dengan jaksa dan polisi, dengan kualifikasi yang tak jauh berbeda. “Secara prinsip, syaratnya sama saja. Kalau internal, yang dilihat sudah berapa tahun bekerja dan tingkatannya,” kata Saut pada Ahad, 4 Maret 2018.
Posisi deputi penindakan amat strategis di lembaga antirasuah ini karena menjadi jantung utama pemberantasan korupsi. Pemegang jabatan ini akan membawahkan sekitar 93 orang penyidik, 193 penyelidik, dan 95 jaksa penuntut umum KPK. Mereka menangani sedikitnya 70 kasus korupsi per tahun.