TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan pernah memberi usul kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir. "Beliau mengatakan setuju. Beliau bilang ke saya, 'Saya akan rawat dia, akan saya beri grasi dia'," kata Maruf di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.
Menurut Maruf, usul tersebut ia sampaikan kepada Presiden pada pertengahan Desember 2017, dua hari sebelum unjuk rasa bela Palestina di Kedutaan Besar Amerika Serikat. "Itu (demonya) hari Minggu, hari Jumatnya saya bicara dengan beliau (Jokowi),” kata Makruf.
Maruf mengatakan, Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu sudah sepuh dan sakit-sakitan. Atas pertimbangan kemanusian ia berharap Presiden bersedia memberikan grasi kepada Baasyir.
Namun, kata Maruf Amin, keluarga Baasyir ternyata enggan memohon grasi kepada Presiden. "Karena kalau minta grasi (artinya) mengakui kesalahan," ujarnya.
Kemudian ada yang mengusulkan agar status penahanan Abu Bakar Baasyir diubah menjadi tahanan rumah. Hanya saja langkah ini tak bisa dilakukan lantaran tahanan rumah hanya bisa diajukan jika seseorang belum berstatus sebagai narapidana. Sedangkan Baasyir sudah divonis 15 tahun penjara. "Satu-satunya jalan mungkin pembebasan bersyarat. Pak Jokowi bilang akan beri grasi sebenarnya," kata dia.