Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabareskrim: Soal Pengembalian Uang Korupsi, Opini Pribadi Saja

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ucapannya soal koruptor bisa dibebaskan asal mengembalikan uang yang korupsi bukanlah sikap institusi Polri. Dia menegaskan hal itu merupakan opini pribadinya. "Itu pribadi saja," kata dia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 6 Maret 2018.

Dia mengatakan klausul tersebut juga tak tercantum dalam perjanjian soal penanganan aduan korupsi di daerah yang diteken Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Menurut Ari, ide tersebut hanya sekelebat pemikirannya sendiri.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Korupsi Rp 6 Miliar

Sebelumnya, Ari pernah mengatakan penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Dia mengatakan pencegahan korupsi lebih penting karena mengurangi dampak kerugian negara. Aggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian, kata dia, sering lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.

Ari menuturkan anggaran penanganan satu perkara korupsi di kepolisian butuh dana Rp 208 juta. Jika jumlah uang yang dikembalikan koruptor hanya Rp 100 juta, maka negara justru merugi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nanti belum penuntutan berapa lagi, sampai dengan masa pemidanaan," ujar Ari dalam acara penandatanganan perjanjian antara Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung soal penanganan aduan korupsi di daerah, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca juga: KPK Masih Buka Pintu Pengembalian Duit Korupsi E-KTP  

Ari menjelaskan, yang dia maksud dengan penghentian penyelidikan bukan berarti si pejabat yang terindikasi korupsi akan dibebaskan sepenuhnya. Melainkan hanya mengganti hukuman, dari sanksi penjara ke sanksi sosial. "Jadi sanksinya tetap ada," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK


Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

1 hari lalu

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

Data dari Transparency International Indonesia (TII) skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2023.


84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

1 hari lalu

Menteri Koordinator  Politik , Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  menjadi pembicara  Seminar Kebangsaan  di Universitas Buddhi Dharma Tangerang, FOTO: Rabu 29 November  2023. TEMPO/ AYU CIPTA
84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

Mahfud Md menyatakan 84 persen pejabat lulusan perguruan tinggi di Indonesia berperilaku korup.


KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

2 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

KPK sedang menyelidiki apakah aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk bermain kasino. Sebab, KPK menemukan kartu anggota kasino judi saat penggeledehan


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Isi Garasi Bupati Muna Rusman Emba yang Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Bupati Muna Muhammad Rusman Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Bupati Muna Muhammad Rusman Emba dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Bupati Muna Rusman Emba yang Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

4 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Koleksi Mobil Ade Safri Simanjuntak, Pengungkap Kasus yang Menyeret Firli Bahuri

6 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koleksi Mobil Ade Safri Simanjuntak, Pengungkap Kasus yang Menyeret Firli Bahuri

Ade Safri Simanjuntak tercatat memiliki koleksi mobil yang nilainya mencapai Rp 1,013 miliar. Apa saja modelnya?


Romo Magnis Sebut Indonesia Miliki Masa Depan Cerah Asal Korupsi dan Etika Demokrasi Diatasi

7 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo (kanan) bersama Tokoh Intelektual Franz Magnis-Suseno (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Romo Magnis Sebut Indonesia Miliki Masa Depan Cerah Asal Korupsi dan Etika Demokrasi Diatasi

Romo Magnis mengatakan Indonesia masih memiliki masa depan yang cerah. Namun korupsi dan kemerosotan etika demokrasi harus diatasi.


Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit

7 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit

Prabowo sempat menolak berhenti berpidato dalam Dialog Publik PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat, 24 November 2023.