Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabareskrim: Soal Pengembalian Uang Korupsi, Opini Pribadi Saja

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ucapannya soal koruptor bisa dibebaskan asal mengembalikan uang yang korupsi bukanlah sikap institusi Polri. Dia menegaskan hal itu merupakan opini pribadinya. "Itu pribadi saja," kata dia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 6 Maret 2018.

Dia mengatakan klausul tersebut juga tak tercantum dalam perjanjian soal penanganan aduan korupsi di daerah yang diteken Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Menurut Ari, ide tersebut hanya sekelebat pemikirannya sendiri.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Korupsi Rp 6 Miliar

Sebelumnya, Ari pernah mengatakan penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Dia mengatakan pencegahan korupsi lebih penting karena mengurangi dampak kerugian negara. Aggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian, kata dia, sering lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.

Ari menuturkan anggaran penanganan satu perkara korupsi di kepolisian butuh dana Rp 208 juta. Jika jumlah uang yang dikembalikan koruptor hanya Rp 100 juta, maka negara justru merugi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nanti belum penuntutan berapa lagi, sampai dengan masa pemidanaan," ujar Ari dalam acara penandatanganan perjanjian antara Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung soal penanganan aduan korupsi di daerah, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca juga: KPK Masih Buka Pintu Pengembalian Duit Korupsi E-KTP  

Ari menjelaskan, yang dia maksud dengan penghentian penyelidikan bukan berarti si pejabat yang terindikasi korupsi akan dibebaskan sepenuhnya. Melainkan hanya mengganti hukuman, dari sanksi penjara ke sanksi sosial. "Jadi sanksinya tetap ada," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

5 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha.


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

7 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

10 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis, Pengacara: Tidak Ada Persiapan Khusus

Kapuspenkum Kejagung membenarkan Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

19 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

KPK cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.


KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

KPK menetapkan lima tersangka korupsi pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.


KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Dalami Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK mengatakan, Hasto Kristiyanto diperiksa di kasus DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai konsultan.


KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Hasil OTT Korupsi Proyek di Kalimantan Selatan, Uang Dalam Kardus sebagai Fee untuk Sahbirin Noor

Penyelidik KPK menemukan total Rp 12 miliar diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor perihal proyek di Dinas PUPR Kalsel.


Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.


Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK