TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menuturkan rencana pemindahan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir ke rumah tahanan di sekitar Klaten agar dekat dengan kampung halamannya.
"Jadi lebih mudah saudaranya membesuk, lebih mudah juga berkomunikasi dengan familinya," ujar Wiranto di gedung Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 6 Maret 2018. Namun, mantan Panglima TNI ini memastikan bahwa perlakuan dan pengawasan terhadap Baasyir tetap sama seperti layaknya di rumah tahanan.
Baca: Abu Bakar Baasyir Tidak Bisa Menjadi Tahanan Rumah, Alasannya...
Ia menambahkan keputusan pemindahan Baasyir itu didasarkan atas asas kemanusiaan. Saat ini usianya hampir 80 tahun. Kondisi kesehatannya juga menurun. "Maka, tentunya pertimbangan kesehatan agar tetap sehat di penjara, ini yang utama," kata dia.
Wiranto menambahkan pemerintah akan tetap memantau kesehatan Baasyir. Artinya, kata dia, terjadi keseimbangan, pemerintah tetap mengutamakan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan sisi hukum. "Sehingga apa pun yang terjadi, yang bersangkutan harus dapat fasilitasi upaya medical, bahkan kalau perlu dengan heli dibawa ke rumah sakit," tutur dia.
Baca: Pengacara: Kesehatan Abu Bakar Baasyir Memprihatinkan
Wiranto juga menepis adanya isu bahwa Abu Bakar Baasyir akan menjadi tahanan rumah, mendapatkan amnesti, dan grasi. "Sementara tidak ada," kata dia. "Saya harap selesai jangan terus dimunculkan."