Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Capres Alternatif Perlu untuk Cegah Perpecahan akibat Pilpres

image-gnews
Pilkada DKI Jakarta memunculkan sosok baru di panggung politik tanah air, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Meski akhirnya kalah, ia tercatat dalam beberapa survey termasuk tokoh yang bisa menjadi calon wakil presiden. Sementara Prabowo SubiantoKetua Umum Partai Gerindra masih menjadi tokoh kunci dalam dunia politik Indonesia. Dalam beberapa survey nama Prabowo juga masih menjadi pesaing kuat Joko Widodo dalam Pilpres 2019 mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pilkada DKI Jakarta memunculkan sosok baru di panggung politik tanah air, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Meski akhirnya kalah, ia tercatat dalam beberapa survey termasuk tokoh yang bisa menjadi calon wakil presiden. Sementara Prabowo SubiantoKetua Umum Partai Gerindra masih menjadi tokoh kunci dalam dunia politik Indonesia. Dalam beberapa survey nama Prabowo juga masih menjadi pesaing kuat Joko Widodo dalam Pilpres 2019 mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris berpendapat perlu ada nama calon presiden ketiga yang muncul selain Joko Widodo dan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Jika dua calon yang muncul kembali akan membuat perpecahan politik dan sosial semakin besar.

Kubu ketiga yang paling potensial adalah partai Demokrat dengan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "AHY punya peluang karena dari sisi ambang batas pencalonan presiden, dia memiliki peluang," ujar Haris saat ditemui di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, 6 Maret 2018.

Baca:
Pengamat: Calon Presiden 2019 Perlu ...
PAN Wacanakan Bentuk Poros Ketiga dalam ...

Ambang batas pencalonan presiden yang sudah ditetapkan Undang-Undang Pemilu adalah 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu legislatif. Besarnya ambang batas itu, kata Haris, membuat pilihan alternatif calon presiden tidak banyak. Agus dinilai bisa memenuhi persyaratan dan menjadi calon alternatif.

Calon presiden alternatif lain selain Agus bisa muncul. Namun, sosok calon itu pasti akan bersumber dari empat kriteria yang bisa memenuhi syarat ambang batas, antara lain ketua umum atau dewan pembina partai politik pendukung yang Jokowi, dewan kabinet kementerian Jokowi, tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi masyarakat, dan tokoh yang terekam dalam survei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ketua partai yang potensial menjadi calon presiden adalah Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto, dan Zulkifli Hasan. Dari kabinet ada Menteri Basuki Hadimuljono, Sri Mulyani, dan Susi Pudjiastuti.

Baca juga:
Tentukan Koalisi di Pilpres 2019, PKB Minta ...
Cara Gerindra Dorong Prabowo Jadi Calon ...

Dari elemen tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi yang potensial adalah Mahfud MD, Yenny Wahid, dan Haedar Nashir. Tokoh yang terekam survei ada Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Gatot Nurmantyo.

Koalisasi dari nama-nama itu, kata Haris, dapat membentuk kubu ketiga untuk mencegah masyarakat terbelah akibat Pilpres 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

7 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

9 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

10 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

13 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

15 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?