TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) membuat nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan kerja sama ini dibuat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Perjanjian tersebut diharapkan mampu menguatkan fungsi kelembagaan dan kewenangan lembaga," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Mahkamah Konstitusi Luncurkan Layanan Sistem Informasi Baru
Arief menuturkan, nota kesepahaman dengan BPKP khususnya ditujukan untuk pengelolaan dan pengawasan manajemen keuangan yang lebih baik. BPKP akan melakukan pendampingan dan pembimbingan untuk meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP). "Termasuk pengawasan sistem kecurangan dan pengembangan budaya organisasi antikorupsi," kata dia
Sementara itu, kerja sama dengan LPSK dibuat untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga sehingga hak konstitusional warga negara bisa terpenuhi. Salah satunya melalui seminar, video conference, serta diskusi ilmiah megnenai perlindungan saksi dan korban.
Baca: Ramai-ramai Profesor Minta Ketua MK Arief Hidayat Mundur
Arief berharap kerja sama ini bisa meningkatkan kinerja masing-masing lembaga. Khusus untuk MK, dia berharap perjanjian ini bisa membantu MK dalam memutus perkara.
Senada dengan Arief, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan kerja sama dengan BPKP dan LPSK berkaitan dengan peningkatan kapasitas tata kelola dan kinerja yang lebih baik. "Di Komisi Yudisial ada pemahaman sebagai lembaga baru, butuh penguatan terus menerus baik bersifat kerangka hukum maupun sumber daya manusia," ujarnya.