TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahillah menganggap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto paranoid karena mengatakan kliennya tidak bisa dijadikan tahanan rumah karena dikhawatirkan kembali mengajak orang melakukan tindakan terorisme. Guntur menganggap Wiranto menilai Baasyir berbahaya tanpa pernah sekalipun bertemu atau menjenguknya di dalam tahanan.
Selama menangani kasus Baasyir, kata Guntur, ia tidak pernah melihat Wiranto mendatangi keluarga Baasyir, terutama saat kondisi kesehatannya menurun seperti saat ini. “Harus tabayun (berbaik sangka) lah, jangan paranoid gitu,” ujar Guntur saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018. Ia meminta Wiranto menemui kliennya agar tahu bagaimana kondisi Baasyir.
Baca:
Abu Bakar Baasyir Tidak Bisa Menjadi Tahanan ...
Pemerintah Wacanakan Abu Bakar Baasyir Jadi ...
Wiranto menolak usul wacana Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kepada Presiden Joko Widodo tentang pemulangan Abu Bakar Baasyir ke Solo ke penjara Solo atau jadi tahanan rumah. Alasannya adalah pertimbangan kemanusiaan, karena kondisi kesehatan Baasyir yang semakin memburuk.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menentang wacana menjadikan Baasyir tahanan rumah. Ia mengatakan pemerintah berpotensi melanggar hukum jika menjadikan Baasyir sebagai tahanan rumah. Sebab vonis pengadilan memerintahkan Baasyir ditahan di penjara. "Mana bisa tahanan rumah? Undang-undangnya tidak demikian."
Baca juga:
Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Berhak ... Pemerintah Wacanakan Abu Bakar Baasyir Jadi ...
Guntur menjelaskan saat ini kondisi kesehatan Baasyir sangat memprihatinkan. Baasyir mengalami kelainan pada pembuluh vena di kakinya, sehingga darah sulit untuk dipompa kembali ke jantung. Hal itu membuat Baasyir kesulitan berdiri dari posisi berbaring atau tidur. Selain itu juga ada benjolan sebesar kelerang di paha atas bagian kanannya. Baasyir harus mengenakan celana stocking ketat agar aliran darah di kaki bisa naik ke jantung. “8 Maret nanti harus cek ulang,” ujar Guntur.
Namun ia tak tahu apakah mendapat izin atau tidak dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baasyir terpidana terorisme yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun sejak 2011. Majelis Hakim yang dipimpin Herry Swantoro menyatakan Baasyir terbukti sebagai aktor intektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.