TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat dalam vonis dengan terdakwa kasus suap BPK, Rochmadi Saptogiri. Jaksa menilai semua pasal yang dituduhkan ke Rochmadi harusnya bisa terbukti di persidangan.
"Kami langsung ingin mengajukan banding yang mulia," ujar Ketua Tim Jaksa KPK, Takdir Suhan pada Senin, 5 Maret 2018.
Takdir menyebutkan ada dua pasal yang tidak dianggap oleh hakim, yakni Pasal 12 b tentang gratifikasi dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dan jaksa lainnya yakin semua fakta yang diungkapkan di sidang ada landasan alat buktinya.
Baca: Kasus Suap BPK, Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara
"Walaupun hakim di tingkat pertama tidak menganggap dua pasal itu terbukti, kami yakin hakim di tingkat tinggi punya keyakinan lain," kata Takdir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri. "Terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum penjara 15 tahun.
Baca: Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar
Adapun dua dari empat dakwaan Rochmadi yang telah terbukti, antara lain di dakwaan pertama, ia dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Uang suap itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Sementara pada dakwaan keempat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan, dua dakwaan yang menurut hakim tidak terbukti dalam persidangan, yakni dakwaan kedua dan ketiga. Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua serta melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga. Nilai gratifikasi yang dimaksud itu sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp 3,5 miliar itu dengan dibelikan sebidang tanah.