TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Zainuddin Amali mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Bulan Bintang dalam pemilihan umum 2019. Evaluasi akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemerintahan dan KPU.
"Kita jadwalkan dalam waktu dekat untuk RDP dengan KPU. Dalam kegiatan itu akan kita sampaikan evaluasi," kata Amali, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Maret 2018.
Baca: Kalah di Persidangan Sengketa Pemilu, KPU Akan Lakukan Evaluasi
Amali berpendapat, tahapan verifikasi faktual yang dilakukan KPU menjadi kesatuan dengan verifikasi di tingkat kabupaten/kota. Ia menyebut potensi masalah kerap muncul di tingkat kabupaten/kota. "Kalau di pusat mereka sudah sesuai, yang sering bermasalah di daerah kabupaten/kota," ujarnya.
Ia pun mengimbau KPU dan Bawaslu memberi perhatian kepada anggota di bawahnya. "Jajaran di bawahnya yang selalu menimbulkan persoalan," kata Amali. Ia juga meminta KPU memperketat pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah Papua dan Papua Barat.
Kemarin, Bawaslu membatalkan Surat Keputusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan Partai Bulan Bintang tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. PBB dicoret dari daftar calon peserta pemilu 2019 bersama dengan sejumlah partai lain, yaitu Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Rakyat, serta Parsindo.
Baca: Soal PBB, KPU Akan Taati Putusan Bawaslu
KPU sebelumnya menyatakan PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Bawaslu menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan. Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menilai verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemekaran daerah otonomi baru tersebut.
Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan KPU harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu ihwal kepesertaan PBB dalam pemilu 2019. Sebab, keputusan ajudikasi Bawaslu bersifat final dan mengikat. "Kita harapkan ini menjadi pelajaran KPU agar lebih berhati-hati mengambil keputusan," ujar Johnny, yang juga mantan anggota Panitia Khusus Undang-Undang Pemilu.