TEMPO.CO, Jakarta - Partai Bulan Bintang atau PBB akhirnya bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019. Partai yang berbasis pendukung Masyumi ini sempat dicoret dari daftar peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebabnya saat verifikasi faktual, KPU menilai partai yang didirikan pada 17 Juli 1998 ini tak memenuhi syarat keanggotaan karena enam pengurus PBB Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tak hadir.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sempat berang karena gagal lolos verifikasi faktual. “PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca juga: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza Terima Kasih ke NU
Ia kemudian mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. PBB akhirnya memenangkan gugatan tersebut dan bisa melenggang di Pemilu 2019.
Sebagai partai yang dilahirkan pascareformasi, PBB sudah mengikuti Pemilu sejak 1999, 2004, 2009, dan 2014. Pada 2014, PBB juga hampir tak lolos sebagai peserta Pemilu karena masalah kuota 30 persen perempuan dan dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil. Namun lewat putusan PTTUN, partai ini lolos jadi peserta Pemilu dan mendapat nomor urut buncit yaitu 14.
Hari ini KPU akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu untuk PBB. Berikut perjalanan partai ini untuk bisa lolos ke Pemilu 2019:
16 Oktober 2017
KPU menyatakan beberapa partai termasuk Partai Bulan Bintang tidak masuk kualifikasi. Alasannya partai tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen.
1 November 2017
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran partai peserta Pemilihan Umum 2019. Partai Bulan Bintang termasuk tujuh partai yang disidangkan.
2 November 2017
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menuntut agar Sipol tidak dijadikan syarat mutlak pendaftaran partai politik karena ada banyak persoalan dalam sistem tersebut.
16 November 2017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa kelengkapan berkas partai politik secara fisik melalui penelitian administrasi.
18 November-1 Desember 2017
Partai Bulan Bintang dan sejumlah partai yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan mendaftar ulang.
12-15 Desember 2017
Pengumuman hasil revisi administrasi, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia, lolos dalam verifikasi ulang tersebut.
15 Desember 2017-4 Januari 2018
Verifikasi faktual oleh KPU, Partai Bulan Bintang termasuk partai yang dinyatakan belum lolos verifikasi.
18 Januari 2018
KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat keanggotaan karena enam pengurus PBB Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tak hadir saat proses verifikasi. Padahal, menurut Yusril, pengurus partainya itu tidak hadir karena tak menerima surat panggilan dari KPU.
3 Februari 2018
Bawaslu membatalkan Surat Keputusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Menang Lawan KPU, PBB Fokus Urus Pemilu
Fakta PBB:
Pemilu 1999: Meraih suara 2.050.000 atau sekitar 2 persen total suara dan meraih 13 kursi DPR RI.
Pemilu 2004: Meraih suara 2.970.487 atau 2,62 persen total suara dan mendapat 11 kursi DPR.
Pemilu 2009: Meraih suara 1,8 juta atau 1,7 persen suara. Dengan sistem ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen, suara PBB tak bisa mendapat jatah kursi DPR.
Pemilu 2014: Meraih suara 1.825.750 atau 1,46 suara. Suara PBB tak memenuhi syarat ambang batas parlemen.