Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun, Jaksa KPK Ajukan Banding

image-gnews
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan atas nama terdakwa Rochmadi Saptogiri, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sebab, jaksa merasa semua pasal yang dituduhkan ke Rochmadi harusnya bisa terbukti di persidangan.

"Kami langsung ingin mengajukan banding yang mulia," ujar ketua tim jaksa KPK, Takdir Suhan, sesaat setelah hakim ketuk palu, Senin, 5 Maret 2018.

Baca juga: Kasus Suap BPK, Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

Takdir menjelaskan, ada dua pasal yang tidak dianggap oleh hakim, yakni Pasal 12 b tentang gratifikasi dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dan jaksa lainnya yakin semua fakta yang diungkapkan di sidang ada landasan alat buktinya.

"Walaupun hakim di tingkat pertama tidak menganggap dua pasal itu terbukti, kami yakin hakim di tingkat tinggi punya keyakinan lain," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis kurungan 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa kasus suap BPK, Rochmadi Saptogiri, Senin, 5 Maret 2018.

"Terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo. Mendengar keputusan itu, Rochmadi terlihat langsung tertunduk lesu. Para pendukungnya yang merupakan kolega dan keluarga juga terlihat hening saat pembacaan putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum penjara 15 tahun.

Adapun dua dari empat dakwaan Rochmadi yang telah terbukti, antara lain di dakwaan pertama, ia dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang suap itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Sementara pada dakwaan keempat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan, dua dakwaan yang menurut hakim tidak terbukti dalam persidangan, yakni dakwaan kedua dan ketiga. Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua serta melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

Nilai gratifikasi yang dimaksud itu sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi Saptogiri disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp 3,5 miliar itu dengan dibelikan sebidang tanah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Jaksa KPK Ajukan Banding dalam Vonis Terdakwa Suap BPK

6 Maret 2018

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (kiri) berjalan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Alasan Jaksa KPK Ajukan Banding dalam Vonis Terdakwa Suap BPK

Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap BPK Rochmadi Saptogiri.


Kasus Suap BPK, Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

5 Maret 2018

Ekspresi terdakwa kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 5 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Suap BPK, Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

Rochmadi Saptogiri, terdakwa kasus suap BPK divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.


Sidang Suap BPK, Jaksa Fokus Buktikan Keterlibatan Rochmadi Saptogiri

31 Januari 2018

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (kiri) berjalan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Sidang Suap BPK, Jaksa Fokus Buktikan Keterlibatan Rochmadi Saptogiri

Agenda sidang suap BPK hari ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri.


Sidang Suap BPK, Jaksa KPK Hadirkan 7 Pejabat Kemendes

15 November 2017

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (kiri) berjalan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta,18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Sidang Suap BPK, Jaksa KPK Hadirkan 7 Pejabat Kemendes

Jaksa KPK menghadirkan tujuh pejabat dari Kementerian Desa sebagai saksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri dalam sidang kasus suap BPK hari ini.


Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar

18 Oktober 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar

Anak buah Rochmadi, Ali Sadli, menerima gratifikasi Rp 11 miliar dan mobil Mini Cooper.


Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta

18 Oktober 2017

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta

Dalam sidang kasus suap BPK terungkap Rochmadi pernah meminta satu unit mobil merek Honda Odyssey kepada Kepala Sub-auditorat III BPK Ali Sadli.


Eks Auditor BPK Rochmadi juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

18 Oktober 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Eks Auditor BPK Rochmadi juga Didakwa Pasal Pencucian Uang

Eks auditor BPK, Rochmadi, diduga membelanjakan uang gratifikasi Rp 3,5 miliar untuk membeli tanah dan membangun rumah.


Auditor BPK Rochmadi S Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

18 Oktober 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Auditor BPK Rochmadi S Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Auditor BPK Rochmadi S didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap. Dia didakwa bersalah karena tak melapor ke KPK.