Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap BPK, Ali Sadli Divonis 6 Tahun Penjara

image-gnews
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli berjalan usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli berjalan usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis kurungan 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa kasus suap BPK, Ali Sadli.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 5 Maret 2018.

Baca juga: Kasus Suap BPK, Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara

Ali, kata majelis hakim, terbukti melakukan semua tindak pidana yang dituduhkan jaksa KPK. Adapun tiga dakwaan yang dialamatkan kepada Ali oleh majelis hakim, yakni menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar, menerima suap sebesar Rp 240 juta, dan memberikan satu unit mobil Honda Odyssey warna white orchids pearls hasil korupsi kepada terdakwa Rochmadi Saptogiri.

Ali Sadli merupakan mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Ia terbukti menerima uang sogokan sebesar Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Uang itu diberikan oleh Sugito dan Jarot dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, salah satu perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang Ali Sadli adalah PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari perusahaan ini.

Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ali.

Majelis hakim hanya bisa memvonis Ali menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar. Padahal jaksa KPK yakin Ali menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar dan 80 ribu dolar Amerika Serikat.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ali Sadli dihukum 10 tahun penjara. Atas vonis hakim tersebut, jaksa KPK langsung mengajukan banding. Adapun Ali Sadli mengatakan masih pikir-pikir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Pius Lustrilanang.
Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi


Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia
Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.


Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa hukum Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022. (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.


Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.


Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.


Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.


Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.


Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.


Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ade Yasin, memberikan suap sebesar Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.


Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Terdakwa Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dari gedung KPK Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.