TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tak menjadikan Abu Bakar Baasyir sebagai tahanan rumah. Alasannya agar ia tak menyebarkan ideologinya.
"Tidak bebas sebebas-bebasnya dan berinteraksi dengan siapapun, dan sebagainya, tetapi ada aturannya. Kemanusiaan juga dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan terhukum juga tadi dipertimbangkan," ujar Wiranto di kantornya seusai bertemu Presiden Jokowi, Senin 5 Maret 2018.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah berencana menjadikan Baasyir sebagai tahanan rumah. Pertimbangan pemerintah, kata dia, adalah atas dasar kemanusiaan.
Selain sebagai tahanan rumah, kata Ryamizard, ada opsi untuk memindahkan Baasyir dari Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor ke Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Hukuman Baasyir Hanya Bisa Dikurangi dengan Grasi, Syaratnya...
Lebih lanjut Wiranto mengatakan, Baasyir akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang berada di dekat tempat ia tinggal.
"Keputusannya yang bersangkutan kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah bersangkutan yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan," kata Wiranto.
Salah satu lokasi yang cocok menurut perkiraan Wiranto adalah di Klaten, Jawa Tengah.
Sebelum bertemu Jokowi, Wiranto sudah bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan membicarakan hal tersebut.
"Saya menghadap beliau (Presiden Jokowi) dan arahan beliau kita tetap mempertahankan atau masuk kepada konsep kemanusiaan. Kemanusiaan apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua, menjalani hukuman cukup lama, dan kesehatan menurun tentunya orang tua ya. Tentunya harus dijaga supaya tetap sehat. Dari aspek keamanan juga kita tetap pertimbangkan," kata Wiranto.
Lebih lanjut Wiranto mengatakan pemindahan Baasyir akan dilakukan secepatnya. Baasyir merupakan narapidana terorisme. Abu Bakar Baasyir yang berusia sekitar 80 tahun dipenjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan terorisme. Ia dihukum 15 tahun penjara sejak 2011. Awalnya ia dibui di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.