TEMPO.CO, Jakarta - Rochmadi Saptogiri, terdakwa kasus suap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, Senin 5 Maret 2018.
"Terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo.
Baca juga: Sidang Suap BPK, Saksi Akui Ada Titipan Uang dari Kemendes PDTT
Mendengar vonis itu, Rochmadi terlihat langsung tertunduk lesu. Para pendukungnya yang merupakan kolega dan keluarga juga terlihat hening saat pembacaan putusan.
Tindakan korupsi yang dilakukan Rochmadi diduga dilakukan ketika ia menjabat sebagai auditor utama keuangan negara III BPK. Ia ditangkap tangan oleh KPK bersama dengan Ali Sadli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei 2017.
Dia didakwa menerima gratifikasi dari Kemendes PDTT sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia dituduh melakukan pencucian uang karena membelanjakan uang gratifikasi untuk membeli tanah seluas 328 meter persegi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, dari PT Jaya Real Properti.
Ibnu membacakan dua dari empat dakwaan Rochmadi yang telah terbukti, antara lain di dakwaan pertama, ia dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang suap BPK itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Baca juga: Suap Auditor BPK, Jaksa KPK Berencana Hadirkan Rochmadi Saptogiri dan Abdul Latif
Sementara pada dakwaan keempat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odissey yang berasal dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Adapun dua dakwaan yang menurut hakim tidak terbukti dalam persidangan, yakni dakwaan kedua dan ketiga. Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua serta melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.
Adapun nilai gratifikasi yang dimaksud itu sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang sebesar Rp 3,5 miliar itu dengan dibelikan sebidang tanah.