TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan narapidana perkara terorisme Abu Bakar Baasyir, tidak bisa dialihkan menjadi tahanan rumah. Status tahanan rumah hanya bisa diberikan kepada seseorang yang masih dalam proses peradilan, belum divonis atau mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Baasyir sudah dijatuhi vonis 15 tahun penjara," kata Ade saat dihubungi, Senin, 5 Maret 2018. Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dibui di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor. "Intinya untuk tahanan rumah tidak bisa.”
Baca:
Pemerintah Wacanakan Abu Bakar Baasyir Jadi ...
Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Berhak ...
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan terorisme. Ia dihukum 15 tahun penjara sejak 2011.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak tak seenaknya melempar isu perihal Abu Bakar Baasyir jadi tahanan rumah. "Jangan seenaknya melempar isu dan sebagainya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca juga:
Abu Bakar Baasyir Keluar Penjara Dua Kali ... Presiden Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM
Kemungkinan untuk amnesti, abolisi, grasi dan sebagainya, termasuk menjadi tahanan rumah, kata Wiranto, memerlukan prosedur hukum. "Perlu proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi huku."
Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena penyakit yang dideritanya. Ia dua kali keluar dari penjara untuk berobat. Selain ke RSCM, Baasyir pernah pula diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu seusai bertemu Presiden Joko Widodo mengatakan ada wacana agar Abu Bakar Baasyir dipulangkan ke Solo untuk ditahan di penjara Solo atau jadi tahanan rumah. Ia mengatakan pertimbangannya adalah kemanusiaan.