TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate menyinggung pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam sidang pembukaan rapat paripurna DPR, Senin, 5 Maret 2018. Ia meminta pimpinan Dewan untuk mencabut keputusan paripurna pengesahan UU MD3 pada 12 Februari 2018.
"Dengan hormat agar pimpinan DPR agar segera berkonsultasi kepada Presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," kata Johnny dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas Wewenang Hukum
Menurut Johnny, jika usulan ini dapat dilakukan, konsultasi dengan presiden tersebut untuk menemukan jalan tengah soal polemik pengesahan UU MD3. "Dengan mencabut kembali usulan tersebut, maka akan mendapat apresiasi dan dukungan hebat dari masyarakat di Tanah Air," ujarnya.
Revisi UU MD3 menyisakan polemik dalam pembahasan dan pengesahannya menjadi undang-undang pada 12 Februari lalu. Sebanyak dua fraksi menyatakan keluar atau walk out dari pengesahan, yaitu Fraksi PPP dan NasDem. Akibat sejumlah polemik, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan tidak menandatangani UU MD3.
Baca juga: Beberapa Alasan Jokowi Belum Teken UU MD3
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai pandangan fraksi NasDem berlebihan. Menurut dia, tidak ada urgensi dewan untuk berkonsultasi dengan Presiden. "Kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili menkumham," ujarnya.
Dengan pengesahan itu, kata Henry, UU MD3 tidak lagi menjadi soal dan menunggu diundang-undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Lagi presiden saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau belum pernah menyatakan menolak UU MD3 yang sudah disahkan," ujar dia.