TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang (DPR) Soesatyo meminta pemerintah segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika. Sebab, menurut Bambang, revisi undang-undang ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Prioritas pada 2018.
"Undang-undang tentang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada bandar dan pengedar narkoba," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Baca juga: LBH Masyarakat: Ini Lima PR Kepala BNN Heru Winarko
Hal ini diungkapkan Bambang paska penggagalan penyelundupan 1,6 ton narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh tim gabungan kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, dan Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dengan menemukan bandar narkobanya.
Bambang memperingatkan perlunya hukum yang membuat efek jera kepada sindikat peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia. "Jika perlu segera tenggelamkan kapalnya dan hukum mati pelakunya," ujar Bambang yang juga politikus Golkar itu.
Anggota Komisi Hukum DPR Henry Yosodiningrat menilai pemerintah perlu segera merevisi UU Narkotika. "Kalau proses revisi lama, presiden harus segera mengeluarkan perppu, karena kondisi kita betul-betul amat darurat," ujar Henry yang juga politikus PDI Perjuangan.
Baca juga: Budi Waseso Pensiun, Bagaimana Kabar Daftar 36 Diskotek Narkoba?
Henry pun menilai hukuman mati untuk kejahatan narkoba masih diperlukan. Menurut dia, kejahatan narkoba masih tinggi meskipun hukuman mati tetap diberlakukan. "Sudah ada hukuman mati aja begini apalagi kalau itu dihapuskan. Kalau perlu tanpa proses, itu bisa ditembak di tempat," ujarnya.