Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wiranto Ancam Berantas Penyebar Hoax Perorangan atau Organisasi

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Peter Craig Dutton di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto usai bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Peter Craig Dutton di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengancam menindak tegas dan memberantas penyebaran kabar bohong atau hoax yang dilakukan perorangan maupun organisasi.

"Kami sudah minta Kapolri untuk mencari, menangkap, menghukum, dengan keras dan tegas para pelaku-pelaku hoax siapapun dia, perorangan, kelompok atau organisasi mana yang kira-kira arahnya ke itu, kita akan berantas," kata Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Maret 2018.

Baca juga: The Family MCA Diduga Terkait Pelaksanaan Pilkada 2018

Menurut Wiranto sudah ada tim khusus yang bergerak menangani hal tersebut.

"Kerja sama antar lembaga untuk penanggulangan hoax sudah ada dan teknologi-teknologi baru yang kiranya dapat mengungguli teknologi hoax juga kita sudah usahakan ada," kata Wiranto.

Dengan begitu, menurut Wiranto peringatan-peringatan yang sudah berulang kali disampaikan dapat mengurangi gangguan yang akan terjadi untuk Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Polres Tasikmalaya Menangkap Penyebar Hoax Soal Orang Gila

Sebelumnya polisi menggulung kelompok penyebar hoax bernama The Family MCA. Kelompok ini anggotanya tersebar di berbagai daerah. Terakhir polisi menangkap seorang admin kelompok ini di Sumatera Utara.

Wiranto yakin dengan adanya tim khusus itu bisa menanggulangi bahaya hoax. "Nyatanya kita bisa bongkar itu kan," kata Wiranto.

"Kampanye boleh, tetapi jangan menggunakan hoaks, kampanye boleh, tapi jangan menyebarkan kebencian, kampanye boleh, tapi jangan menggunakan isu sara yg bisa menimbulkan kekacauan di dalam negeri," ujar Wiranto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

28 hari lalu

Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar (kiri), Jenderal TNI (Purn) Wiranyo (kedua kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.


Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

29 hari lalu

Presiden Jokowi dan rombongan terbatas melakukan penerbangan menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Foto Biro Pers dan Sekretariat Presiden
Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur


SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

36 hari lalu

Menko Polhukam yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto berjabat tangan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.