Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal PBB, KPU Akan Taati Putusan Bawaslu

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 di gedung KPU Pusat, Jakarta, 16 Oktober 2017. Setelah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik sebagai salah satu syarat yang diminta KPU, PBB berhak  mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Tempo/Ilham Fikri
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyerahkan berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 di gedung KPU Pusat, Jakarta, 16 Oktober 2017. Setelah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik sebagai salah satu syarat yang diminta KPU, PBB berhak mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno untuk  membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu pada 2019. Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengatakan pada prinsipnya, pihalnya akan melaksanakan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu, itu amanah undang-undang," kata Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Senin, 5 Maret 2018. Pertimbangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Baca:
Bawaslu Menyatakan PBB Penuhi Syarat ...
Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPU

KPU masih mempelajari putusan Bawaslu yang menyatakan PBB boleh ikut Pemilu 2019. Putusan itu, kata Wahyu, tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan. Bawaslu tidak memerintahkan KPU memverifikasi ulang. “Bawaslu membatalkan SK sebelumnya dan menjadikan PBB sebagai peserta pemilu."

Ahad, Bawaslu membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. PBB dikeluarkan dari daftar calon peserta Pemilu 2019 bersama Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Rakyat, dan Parsindo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
KPU Jawab Tudingan PBB Soal Kejanggalan ...
PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza ...

KPU sebelumnya menyatakan PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Bawaslu menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan. Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menilai verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemekaran daerah otonomi baru itu.

Selain Pemilu 2019, dalam putusan adjudikasi Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan legislatif di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.

Wahyu menegaskan putusan Bawaslu itu tidak membuat tahapan pemilu mundur. Menurut dia, akan ada penambahan nomor urut peserta pemilu. "Konsekuensi logis akan ada penambahan nomor urut peserta pemilu."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

19 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

16 Februari 2024

Anggota KPPS membawa kembali logistik Pemilu 2024 usai penghitungan di TPS melintas di depan Uma (rumah tradisional Mentawai) di pedalaman Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan kembali logistik pemilu dari sejumlah TPS terjauh di kecamatan tersebut menggunakan pompong kemudian dikumpulkan di kantor desa sebelum dibawa ke gudang PPK di Muaro Siberut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.


KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

15 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima


Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?


Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.


Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum Kamboja dan sejumlah pengawas internasional menyampaikan ulasan pelaksanaan pemilu Kamboja 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?


Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.


Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

10 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

Peran penting Bawaslu, pengawas pemilu independen di Indonesia, dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 September 2023

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

30 Agustus 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

Bawaslu berwenang atas laporan berkaitan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.