TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme Al Chaidar mengatakan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir layak menjadi tahanan rumah, bahkan mendapat grasi dari pemerintah. Selain usia yang telah mencapai 80 tahun, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dalam menjadikan Baasyir menjadi tahanan rumah.
"Yang dilihat selain persoalan usia, yang lebih besar adalah kemanusiaan," kata Al Chaidar saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Maret 2018.
Baca juga: Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Berhak Jadi Tahanan Rumah
Al Chaidar mengatakan menjadikan Baasyir sebagai tahanan rumah akan membuat dia lebih lunak. Bahkan, jika dibebaskan, kelompok teroris di Indonesia juga akan menjadi lebih lunak.
Dengan menjadi tahanan rumah atau dibebaskan, Baasyir akan termakan pernyataannya sendiri bahwa dia menolak hukum thogut. "Kok, menerima grasi. Itu bisa dipandang sebagai trik," ujarnya.
Al Chaidar menuturkan Baasyir memang tidak mengajukan grasi. Namun, pemerintah bisa memberikan grasi meski tanpa diajukan oleh Baasyir. Apalagi, grasi untuk Baasyir sebenarnya telah diminta oleh ulama.
Selain itu, paham Baasyir yang dianggap radikal juga telah banyak dikritik oleh jamaahnya, diantaranya mengenai daulah Islamiyah, khilafah dan lainnya. Bahkan, Baasyir sudah kalah pamor dengan Aman Abdurrahman, pentolan ISIS di Indonesia.
"Aman dijadikan perwakilan ISIS di Indonesia, meski Baasyir juga berbaiat," ujarnya.
Menurut dia, jika Baasyir masih tetap diisolasi dalam penjara seperti sekarang, maka akan membuat posisinya semakin tinggi. Padahal, jika dibebaskan juga sudah tidak berbahaya.
Bahkan, jika Baasyir menjadi tahanan rumah, pemerintah tidak perlu repot melakukan pengawasan terhadapnya. Sebab, pengawasan akan membuat Baasyir terlihat seperti bubu atau umpan untuk menangkap teroris lain.
Al Chaidar mengatakan menjadikan Baasyir sebagai bubu memang jahat. Namun, langkah tersebut merupakan hak pemerintah untuk menjaga ideologi negara dari paham radikal.
"Intinya, kalau menjadi tahanan rumah proses deradikalisasinya akan sejalan dengan keinginan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Wiranto: Jangan Seenaknya Lempar Isu Soal Tahanan Rumah Baasyir
Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur, Bogor.
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia divonis 15 tahun penjara sejak 2011.