TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, menjelaskan tindak pidana korupsi tidak akan berhenti pengusutannya, sekalipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut.
Ia mengatakan, perkara korupsi tidak bisa hilang begitu saja sebab tindakan itu intinya bukan kerugian negara. Namun, kata Miko, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus
"Inti deliknya adalah perbuatan, jadi ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi," ujar Miko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Maret 2018.
Miko menambahkan, pengusutan kasus tetap berlanjut walaupun uang sudah dikembalikan, juga diatur dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara. Hal itu disampaikan Ari Dono saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu, 28 Februari 2018 lalu.
Baca: Tjahjo Kumolo: MoU dengan Polri Bukan untuk Lindungi Koruptor
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono soal penghentian penyelidikan kasus korupsi masuk akal. Menurut dia, logika Ari Dono sudah benar.
"Karena butuh duit ratusan juta untuk menyelidiki kasus korupsi. Kalau duit yang dikembalikan (koruptor) Rp 200 juta sementara biaya penyelidikan Rp 300 juta, bisa tekor," katanya di Mabes Polri, Kamis, 1 Maret 2018.
Adapun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tidak sependapat dengan Ari Dono. Basaria menegaskan pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus atau menghentikan perkara pengusutan kasus itu jika sudah ditangani KPK. “Kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin kasus dihentikan? Ya enggak mungkin lagi dong,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.