TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) tetap memiliki hak untuk kampanye. Namun, untuk agenda debat pemilihan kepala daerah (pilkada), calon kepala daerah bisa digantikan oleh wakilnya.
Wahyu mengatakan KPU tidak bisa memberikan dispensasi kepada calon kepala daerah supaya bisa keluar tahanan untuk ikut debat. Menurut dia, KPU tidak punya wewenang untuk menginterupsi proses hukum yang sedang dijalankan.
"Kami tidak bisa memberikan surat dispensasi. Proses hukum dan proses Pemilu itu berbeda," kata Wahyu di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Calon Kepala Daerah Kembali Ditangkap, KPK Ingatkan Lagi Hal ini
Menurut Wahyu, jika mengedepankan prinsip keadilan, maka bukan dengan cara membatalkan debat Pilkada. Justru, kata dia, pembatalan debat pilkada karena dianggap tidak adil bagi calon kepala daerah yang terkena OTT itu keliru. "Karena pasangan calon yang tidak terkena OTT juga berhak mengikuti debat pilkada," ujarnya.
Wahyu menuturkan, proses kampanye bagi calon kepala daerah yang terkena OTT tidak akan terhambat. Mereka tetap bisa berkampanye meski tak bisa keluar tahanan. "Fasilitasnya disediakan oleh KPU," kata dia.
Baca: Dalam Setahun KPK Tangkap 8 Kepala Daerah, Korupsi untuk Pilkada?
Menurut Wahyu, kemungkinan bertambahnya calon kepala daerah yang terkena OTT bisa saja terjadi. Namun, ia menuturkan, KPU akan tetap berpegangan pada Undang-undang sehingga calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka, masih sah menjadi kepala daerah. "Posisi mereka sebagai calon kepala daerah tetap ajeg. Kami menganut prinsip kepastian hukum," kata dia.
Sejak proses pilkada dimulai, sejumlah calon kepala daerah terkena OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diantaranya adalah calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.