TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan Polri tidak pantas mempertimbangkan biaya ekonomis dalam menangani kasus penyelidikan korupsi. Soalnya, berapa pun besar ongkosnya, yang menanggung adalah negara.
"Tidak tepat hitungan ekonomis digunakan untuk tidak menegakan hukum. Karena penegakan hukum yang dituju adalah restorasi sosial," kata Adnan pada Jumat, 2 Maret 2018.
Baca juga: Kasus Korupsi Tahun 2017, ICW: Kerugian Negara Rp 6,5 Triliun
Pernyataan Adnan itu untuk menanggapi penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu, 28 Februari 2018.
Komjen Ari mengatakan akan menghentikan kasus dugaan korupsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono soal penghentian penyelidikan kasus korupsi masuk akal. Menurut dia, logika Ari Dono sudah benar.
"Karena butuh duit ratusan juta untuk menyelidiki kasus korupsi. Kalau duit yang dikembalikan (koruptor) Rp 200 juta sementara biaya penyelidikan Rp 300 juta, bisa tekor," kata dia di Mabes Polri pada Kamis 1 Maret 2018.
Terkait hal itu, Adnan mengatakan seberapa pun besar ongkos negara untuk membiaya penyelidikan korupsi, akan disediakan. Biaya besar tersebut bertujuan agar restotasi sosial bisa dilakukan melalui penegakan hukum.
"Jadi, salah jika (polisi) mengaitkan kalkulasi ekonomis (untuk menyelidiki kasus korupsi)," ucapnya. "Pertimbangan mereka salah juga."
Menurut dia, polisi tidak bisa menghentikan penyelidikan jika kasus tersebut terbukti penyelewengan, meski pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Jangan-jangan Kabareskrim tidak membaca isi dokumen kerja sama itu (APIP)," ucapnya. "Soalnya penguatan antara APIP dan penegak hukum bukan masalah dana penegakan hukumnya."
Menurut dia, kerja sama itu dilakukan karena banyak pejabat yang khawatir akan kriminalisasi atas diskresi yang mereka lakukan. Artinya, mereka tidak ingin jika ada sedikit ada temuan, langsung dipanggil.
Padahal, bisa saja temuan tersebut ada karena kesalahan administrasi. "Jadi ini yang membuat penyelenggara di daerah takut. Sedikit-sedikit dipanggil jika ada temuan auditor," ujar Koordinator ICW menjelaskan soal pernyataan Kabareskrim Polri terkait kasus korupsi.