TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Coruption Watch atau ICW meminta partai bertanggung jawab jika ada kepala daerah yang mereka calonkan di Pilkada tersangkut kasus pidana, terutama korupsi. Koodinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan sedang mewacanakan agar partai turut bertanggung jawab jika ada calon kepada daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi.
"Sanksi partai yang calonnya terlibat korupsi, tidak boleh mengajukan lagi di pilkada selanjutnya," kata Donal dalam diskusi diskusi bertema Darurat Integritas Pilkada di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018.
Menurut dia, selama ini calon yang dibelit kasus korupsi mesti menanggung sendiri masalahnya. Padahal, yang mesti dikejar adalah partai yang mengusungnya.
Baca juga: Dalam Setahun KPK Tangkap 8 Kepala Daerah, Korupsi untuk Pilkada?
Sebagai contoh, kasus korupsi calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan anaknya yang menjadi Wali Kota Kendari Adiyatma Dwi Putra, dari Partai Amanat Nasional. Dalam kasus ini, partai juga seharusnya bertanggung jawab. "Selama ini partai lepas tanggung jawab."
Menurut dia, jika partai tidak dibenahi maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Bahkan, empat di antaranya merupakan calon inkumben, yang masih aktif.
"Kami sedang mewacanakan sanksi ini. Memang berat, dan butuh waktu panjang untuk menerapkannya," ujarnya.
Ia menuturkan banyak calon kepala daerah tersangkut kasus korupsi karena biaya mahal mereka untuk maju di Pilkada. Calon kepala daerah harus mampu membayar kursi untuk mengikuti pertarungan di Pilkada. "Bahkan ada satu kursi partai yang harganya ratusan juta sampai miliaran rupiah," ujarnya.
Lebih jauh Donal melihat adanya ketidaksesuaian komitmen partai dengan yang mereka lakukan. Salah satunya mereka mendeklarasikan tidak melakukan politik uang. Namun, secara formal tidak pernah mendeklarasikan tak menerima politik uang dari calon kepala daerah yang mereka usung.
Menurut dia, jika memang partai tidak pernah menerima uang dari calon kepala daerah, atau yang lain, tidak perlu khawatir ada tindakan korup. Selain itu, partai jadi siap untuk menerima sanksi.
Baca juga: Berikut 10 Provinsi Penyelenggara Pilkada Rawan Korupsi
"Kalau mau membuktikan partai bersih. Sanksi administrasi harus mau mereka terima. Karena kalau pidana menjerat kepada yang melakukan," ucapnya.
Ia menambahkan calon kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi juga harus dibatalkan penetapannya. Sanksi tersebut tidak hanya diusulkan dalam kerangka efek jera, tetapi juga diharapkan dapat mencegah tindak korupsi calon kepala daerah, dan mahar politik. "Partai harus lebih selektif menjaring calonnya."