TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto akan melakukan rapat koordinasi lembaga ihwal wacana terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah.
"Soal bagaimana akan menjelaskan secara detail setelah kita melakukan rapat koordinasi. Karena itu bukan hak prerogatif seseorang, kecuali Presiden memang iya. Enggak mungkin saya menanggapi pernyataan Presiden, saya kan bagian dari Presiden," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Pelaku dan Korban Terorisme Bertemu, Wiranto: Simbol Perdamaian
Wiranto paham kehendak polisi agar betul-betul menghormati orang perorang sebagai satu personil yang punya hak asasi manusia. "Tapi ada keseimbangan. Oleh karena itu tunggu, nanti saya akan berikan penjelasan secara detail," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengatakan pemerintah berencana menjadikan Baasyir sebagai tahanan rumah. Pertimbangan pemerintah, kata dia, adalah atas dasar kemanusiaan.
Simak: Merasa Tidak Bersalah, Abu Bakar Baasyir Tolak Ajukan Grasi
Selain sebagai tahanan rumah, kata Ryamizard, ada opsi untuk memindahkan Baasyir dari Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor ke Solo, Jawa Tengah.
Baasyir melalui pengacaranya, Guntur Fattahillah, menyambut baik wacana menjadikan kliennya sebagai tahanan rumah. Menurut dia Baasyir tak keberatan jadi tahanan rumah. Namun Baasyir menolak jika dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Solo.