TEMPO.CO, Yogyakarta - Tara Arsih Wijayani, 48 tahun, warga Krajan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman Yogyakarta, yang ditangkap polisi terkait jaringan The Family MCA dalam kasus penyebaran berita hoax muazin dibunuh di Majalengka telah dipecat dari kampus tempatnya mengajar.
Sebelum ditangkap Kepolisian Resor Majalengka, Tara bekerja sebagai dosen bahasa Inggris tidak tetap di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan sempat menjadi dosen tidak tetap di Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Baca: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA
“Karena ada kejadian (ditangkap kepolisian) dan sudah jelas kasusnya, maka dia tidak dapat diperbantukan lagi dan tidak akan mengajar lagi di sini,” ujar Direktur Humas UII Karina Utami Dewi saat dihubungi Jumat 2 Maret 2018.
Dari data UII, ujar Karina, Tara bukan dosen tetap sehingga tidak memiliki status seperti dosen tetap lainnya. Dosen tetap biasanya memiliki homebase data khusus dan lebih banyak berinteraksi di kampus. Tara tercatat sempat mengajar Bahasa Inggris sejak 2005 menyesuaikan kebutuhan program studi. Ibu empat anak itu juga sempat mengajar lagi tahun 2014 di kampus itu.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta turut mengklarifikasi status dosen Tara. Kampus itu menyatakan sejak 2016 Tara sudah diberhentikan sebagai pengajar tidak tetap.
“Yang bersangkutan (Tara) pernah mengajar di PPB UIN Sunan Kalijaga sebagai pengajar tidak tetap, tetapi bukan dosen UIN Sunan Kalijaga dan sejak tahun 2016 sudah diberhentikan,” ujar Kepala Bagian Kepegawaian UIN Sunan Kalijaga, Kenya Budiati, melalui keterangan tertulisnya.
Terkait nama Tara yang masih tercantum dalam database UIN Sunan Kalijaga, Kenya menjelaskan, bahwa itu hanya untuk keperluan akademis, yaitu mengisi nilai.
Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Alwan Khoiri mengatakan, Tara bukan dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya seperti yang diberitakan.
“Dia adalah pengajar tidak tetap yang mengajar Bahasa Inggris di PPB, hanya saja untuk status administrasi dititipkan di Fakultas Adab dan Ilmu Budaya agar memudahkan administrasi akademik,” ujarnya.
Karena setiap pengajar tak tetap dan tetap harus terdata di database UIN Sunan Kalijaga, maka databasenya tertulis bahwa Tara dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya. “Tetapi yang bersangkutan bukan dosen Sastra Inggris Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, baik dosen tetap maupun dosen kotrak,” ujarnya.
Kepala Pusat Pengembangan Bahasa UIN Sunan Kalijaga Sembodo Ardi Widodo, mengatakan kampus memberhentikan Tara didasarkan pada aturan kedisiplinan yang berlaku di kampus UIN Sunan Kalijaga.
“Tara sering meninggalkan tugas mengajar di kelas dengan alasan keluarga,” ujarnya. Tara sering mengaku bolak-balik ke Jakarta dengan alasan yang tidak jelas. Menurut keterangan rekan sejawat, ujar Sembodo, saat-saat sebelum diberhentikan, Tara menunjukkan sikap yang tertutup. Tidak lagi komunikatif, seperti sikap sebelumnya yang setelah mengajar masih menyempatkan diri saling ngobrol dengan teman sejawat.
Sebelumnya, Bareskrim membongkar jaringan The Family MCA dengan menangkap lima anggotanya termasuk Tara. Kelompok ini merupakan salah satu grup di media sosial yang menyerang akun lawan dengan menyebar virus-virus hingga gawai milik lawan rusak dan memunculkan strategi isu baru untuk lawan. Mereka beranggotakan 177 orang dengan 6 orang sebagai admin.