Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Nilai Polri Salah Kaprah Soal MoU Penanganan Korupsi Daerah

Reporter

image-gnews
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tidak tepat mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa membuat pelaku tindak pidana korupsi dapat dibebaskan atau diproses secara hukum.

“Kalau saya lihat tidak ada klausul seperti yang disampaikan Ari Dono dalam perjanjian kerja sama itu,” kata Adnan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018.

Pada Rabu, 28 Februari 2018, Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah. Saat itu, Ari Dono mengatakan pihaknya mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Baca: Pejabat Daerah Korupsi, Mendagri Dahulukan Hukuman Administratif

Menurut Adnan, isu yang disampaikan Ari Dono membuat bias masyarakat dalam memandang terjadinya penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Bahkan, antara pernyataan Ari Dono terkait koruptor bisa dibebaskan jika mengembalikan kerugian negara, jauh berbeda dengan isi dokumen sebenarnya. “Itu membuat publik bingung, Sebenarnya mana yang bisa dirujuk. Statement pejabat publik atau dokumen perjanjiannya,” kata Adnan.

Menurut Adnan, Ari Dono salah kaprah dalam membaca pasal 7 pada perjanjian kerja sama yang ditandangani Kemendari, Kejaksaan dan Kepolisian, terkait pemeriksaan investigastif dan penyelidikan. Pada ayat pertama di pasal tersebut tertuang bahwa pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya. Pihak pertama dalam hal ini adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya, pada ayat kedua pasal 7, pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan informasi tersebut terindakasi kesalahan administrasi atau pidana.
Poin tersebut yang kemudian menjadi isu proses hukum kasus yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan. “Padahal tidak ada klausul yang ekplisit yang menyatakan apabila pelaku indikasi tindak pidana korupsi mengembalikan kerugiannya, maka dia bisa dibebaskan atau tidak diproses secara hukum," kata Adnan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus

Pada poin selanjutnya di pasal 7 menyatakan pihak pertama dalam pemeriksaan investigasif menemukan adanya dugaan tindak pidana koropsi, maka pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua atau ke tiga untuk melakukan penyelidikan. Pihak kedua atau ketiga dalam hal ini adalah kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, pada ayat keempat, jika pihak kedua dan ketiga menemukan adanya kesalahan administrasi mesti dikembalikan lagi kepada pihak pertama atau APIP. Adapun, kesalahan adminstrasi yang dimaksud ada empat kriteria.

Pertama adalah tidak terdapat kerugian keuangan negara. Kedua, terdapat kerugian negara dan telah melalui proses tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima pejabat atu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. Ketiga, merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi tersebut.

Dan terakhir merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.”Poin kedua ini yang dianggap lahirnya diskresi untuk tidak memproses secara hukum pihak (koruptor) yang terbukti dan telah mengganti rugi,” kata Adnan. “Padahal poin ini sudah diatur di Undang-undnag Perbendaharaan Negara.”

Dalam peraturan perbendarahaan, menurut Adnan, aturan ganti rugi bisa dilakukan apabila kerugian negara bukan karena indikasi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti adanya kesalahan administrasi. “Saya juga bingung dengan maksud itu (pernyataan Ari Dono) bisa dihentikan penyelidikannya. Itu (korupsi) yang dimana," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

22 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

6 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.