Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Nilai Polri Salah Kaprah Soal MoU Penanganan Korupsi Daerah

Reporter

image-gnews
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Damaskus dan Abu Dhabi. Bareskrim, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto tidak tepat mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa membuat pelaku tindak pidana korupsi dapat dibebaskan atau diproses secara hukum.

“Kalau saya lihat tidak ada klausul seperti yang disampaikan Ari Dono dalam perjanjian kerja sama itu,” kata Adnan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018.

Pada Rabu, 28 Februari 2018, Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Kejaksaan Agung meneken perjanjian kerja sama dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah. Saat itu, Ari Dono mengatakan pihaknya mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Baca: Pejabat Daerah Korupsi, Mendagri Dahulukan Hukuman Administratif

Menurut Adnan, isu yang disampaikan Ari Dono membuat bias masyarakat dalam memandang terjadinya penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Bahkan, antara pernyataan Ari Dono terkait koruptor bisa dibebaskan jika mengembalikan kerugian negara, jauh berbeda dengan isi dokumen sebenarnya. “Itu membuat publik bingung, Sebenarnya mana yang bisa dirujuk. Statement pejabat publik atau dokumen perjanjiannya,” kata Adnan.

Menurut Adnan, Ari Dono salah kaprah dalam membaca pasal 7 pada perjanjian kerja sama yang ditandangani Kemendari, Kejaksaan dan Kepolisian, terkait pemeriksaan investigastif dan penyelidikan. Pada ayat pertama di pasal tersebut tertuang bahwa pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya. Pihak pertama dalam hal ini adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya, pada ayat kedua pasal 7, pihak pertama menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan informasi tersebut terindakasi kesalahan administrasi atau pidana.
Poin tersebut yang kemudian menjadi isu proses hukum kasus yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan. “Padahal tidak ada klausul yang ekplisit yang menyatakan apabila pelaku indikasi tindak pidana korupsi mengembalikan kerugiannya, maka dia bisa dibebaskan atau tidak diproses secara hukum," kata Adnan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus

Pada poin selanjutnya di pasal 7 menyatakan pihak pertama dalam pemeriksaan investigasif menemukan adanya dugaan tindak pidana koropsi, maka pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua atau ke tiga untuk melakukan penyelidikan. Pihak kedua atau ketiga dalam hal ini adalah kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, pada ayat keempat, jika pihak kedua dan ketiga menemukan adanya kesalahan administrasi mesti dikembalikan lagi kepada pihak pertama atau APIP. Adapun, kesalahan adminstrasi yang dimaksud ada empat kriteria.

Pertama adalah tidak terdapat kerugian keuangan negara. Kedua, terdapat kerugian negara dan telah melalui proses tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima pejabat atu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. Ketiga, merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi tersebut.

Dan terakhir merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.”Poin kedua ini yang dianggap lahirnya diskresi untuk tidak memproses secara hukum pihak (koruptor) yang terbukti dan telah mengganti rugi,” kata Adnan. “Padahal poin ini sudah diatur di Undang-undnag Perbendaharaan Negara.”

Dalam peraturan perbendarahaan, menurut Adnan, aturan ganti rugi bisa dilakukan apabila kerugian negara bukan karena indikasi kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang, seperti adanya kesalahan administrasi. “Saya juga bingung dengan maksud itu (pernyataan Ari Dono) bisa dihentikan penyelidikannya. Itu (korupsi) yang dimana," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

9 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

13 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

1 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

2 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.


Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan arus mudik di Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 19 April 2023. Foto Humas Polri
Mudik Lebaran 2024, Polri Bakal Cek Jalur Banten hingga Jawa Timur

Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada Jumat, 5 April 2024 atau hari terakhir kerja sebelum cuti bersama Idul Fitri.