TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk menjalani vonis 4 tahun 8 bulan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemindahan Dudung ke Lapas Sukamiskin telah dilakukan pada Kamis 1 Maret 2018," kata Febri lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi Divonis 4 Tahun 8 Bulan Bui
Dudung Purwadi merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2010. Dudung juga dipidana dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Ia divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan ganti rugi Rp 250 juta.
Febri mengatakan putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI atau kini yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). PT DGI terjerat dalam kasus korupsi korpotasi dalam dua kasus korupsi tersebut. Namun KPK akan lebih dulu mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. “Seperti diketahui, sebelumnya DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti,” ujarnya.
Baca: Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 miliar ke KPK
Uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar itu, kata Febri, untuk kasus korupsi proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Sedangkan untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT DGI diharuskan membayar uang Rp 36,9 miliar.
Pada Senin, 29 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum PT DGI untuk membayar uang pengganti karena terbukti turut bersalah dalam perkara korupsi. Perseroan diwajibkan mengganti kerugian negara sekitar Rp 51,4 miliar. PT DGI telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 15,1 miliar di rekening KPK.