TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahillah mengatakan kliennya meminta setiap pihak untuk tidak menjadikan wacana grasi sebagai komoditas politik. Hal tersebut disampaikan menyusul sejumlah usulan dari tokoh agama agar Presiden Joko Widodo memberikan grasi pada Baasyir.
"Ustad menyampaikan, tolong jangan dipolitisirlah, jangan dijadikan komoditas politik di tahun-tahun politik ini," kata Guntur di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Kamis, 1 Maret 2018.
Baca: Pemerintah Wacanakan Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah
Apalagi, kata Guntur, kliennya telah menolak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. "Ustad tidak mau. Itu yang disampaikan pada kami," ujarnya.
Guntur menuturkan kliennya baru mendengar informasi tentang grasi yang diwacanakan sejumlah tokoh agama hari ini. Namun, kata Guntur, pria 80 tahun itu enggan mengajukan. Sebab, Ba'asyir yakin tak bersalah atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Baca: Presiden Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM
Meski begitu, Guntur menyampaikan apresiasi terhadap usulan sejumlah tokoh agama dan ulama kepada Presiden Jokowi terkait pemberian grasi kepada kliennya. Sama seperti Baasyir, ia juga meminta agar hal tersebut tidak dijadikan komoditas politik. "Tapi karena ini memasuki tahun politik, nempel-nempel, nyerempet-nyerempet, kami berharap dan minta tolong jangan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dijadikan komoditas politik," kata Guntur.
Usulan agar Abu Bakar Baasyir diberikan grasi sebelumnya datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin. Maruf mengusulkan kepada Jokowi agar memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan pada narapidana terorisme tersebut, juga mengizinkan Baasyir dirawat di rumah sakit. "Kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf Amin di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011. Kemarin, ia menjalani pemeriksaan jantung dan darah di RSCM atas penyakit CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan yang dideritanya.