TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan uang suap Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah diduga digunakan oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra untuk biaya kampanye calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Asrun merupakan ayah kandung Adriatma.
“Uang suap tersebut diperuntukan sebagai pendanaan kebutuhan atau kegiatan kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca: Kena OTT KPK, Wali Kota Kendari Baru Menjabat 140 Hari
Hasmun menyerahkan uang itu kepada Adriatma setelah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Fatmawati Faqih, meminta dana tersebut. Menurut Febri, Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun yang sejak menjabat sebagai Wali Kota Kendari, sejak 10 tahun lalu. Asrun sebelumnya dua kali menjadi wali kota di daerah tersebut.
Wali Kota Kendari Adriatma dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dinihari, 27 Februari 2018, di Jalan Syakh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 12 orang yang diduga terlibat kasus suap sebesar Rp 2,8 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Adriatma, Asrun, bekas Kepala BPKAD Fatmawati Faqih; dan Dirut PT SBN Hasmun Hamzah.
Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra
Febri menambahkan KPK menduga Hasmun melakukan praktik suap sejak Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari, dari 2007-2017. Lembaga antirasuah itu menghitung sebanyak Rp 1,3 miliar diduga pernah masih ke kantong pribadi Asrun. Uang suap itu diduga diberikan untuk memuluskan jalan PT SBN untuk mendapatkan proyek jalan dan bangunan di Kota Kendari. Seperti salah satunya adalah proyek jalan Bungkutoko Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.
Asrun belum sempat menggunakan uang itu untuk kampanye karena sudah lebih dulu ditangkap KPK. Asrun dan anaknya serta Fatmawati ditahan di tempat yang sama, Rumah Tahanan KPK. Sedangkan, Hasmun ditahan di Rumah Tahanan Guntur yang juga milik KPK.