Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Korupsi Wali Kota Kendari Diduga untuk Kampanye Asrun

image-gnews
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (kedua kanan) dan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kedua kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 Februari 2018. Ayah dan anak ini terjaring OTT di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. ANTARA
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (kedua kanan) dan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kedua kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 Februari 2018. Ayah dan anak ini terjaring OTT di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan uang suap Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah diduga digunakan oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra untuk biaya kampanye calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Asrun merupakan ayah kandung Adriatma.

“Uang suap tersebut diperuntukan sebagai pendanaan kebutuhan atau kegiatan kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca: Kena OTT KPK, Wali Kota Kendari Baru Menjabat 140 Hari

Hasmun menyerahkan uang itu kepada Adriatma setelah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Fatmawati Faqih, meminta dana tersebut. Menurut Febri, Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun yang sejak menjabat sebagai Wali Kota Kendari, sejak 10 tahun lalu. Asrun sebelumnya dua kali menjadi wali kota di daerah tersebut.

Wali Kota Kendari Adriatma dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dinihari, 27 Februari 2018, di Jalan Syakh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam OTT itu, KPK menangkap 12 orang yang diduga terlibat kasus suap sebesar Rp 2,8 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Adriatma, Asrun, bekas Kepala BPKAD Fatmawati Faqih; dan Dirut PT SBN Hasmun Hamzah.

Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra

Febri menambahkan KPK menduga Hasmun melakukan praktik suap sejak Asrun menjabat sebagai Wali Kota Kendari, dari 2007-2017. Lembaga antirasuah itu menghitung sebanyak Rp 1,3 miliar diduga pernah masih ke kantong pribadi Asrun. Uang suap itu diduga diberikan untuk memuluskan jalan PT SBN untuk mendapatkan proyek jalan dan bangunan di Kota Kendari. Seperti salah satunya adalah proyek jalan Bungkutoko Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.

Asrun belum sempat menggunakan uang itu untuk kampanye karena sudah lebih dulu ditangkap KPK. Asrun dan anaknya serta Fatmawati ditahan di tempat yang sama, Rumah Tahanan KPK. Sedangkan, Hasmun ditahan di Rumah Tahanan Guntur yang juga milik KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, Kejaksaan Tahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain

24 Agustus 2023

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, Kejaksaan Tahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan di Rutan Kelas II A Kendari dalam kasus korupsi pengurusan perizinan PT. Midi Utama Indonesia


Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi

15 Agustus 2023

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi.


Wali Kota Kendari Jajal Mobil Listrik Hyundai Ioniq Tinjau Vaksinasi Covid-19

26 Agustus 2021

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Wali Kota Kendari Jajal Mobil Listrik Hyundai Ioniq Tinjau Vaksinasi Covid-19

Kata Wali Kota Kendari, mobil listrik Hyundai Ioniq lebih ekonomis dibandingkan mobil mesin bensin sehingga sangat menghemat anggaran daerah.


Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

11 Mei 2021

Hyundai Logo (REUTERS/Lee Jae-Won)
Mobil Listrik Hyundai Ioniq Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Kendari

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari baru saja meresmikan mobil listrik Hyundai Ioniq Electric untuk dijadikan sebagai mobil dinas.


Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

31 Oktober 2018

Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dalam OTT Kendari di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. ANTARA
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Haryono menyebutkan eks Wali Kota Kendari Adriatma dan Asrun terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT SBNHasmun Hamzah.


Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

3 Oktober 2018

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari  Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara

KPK menetapkan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma dan ayahnya sebagai tersangka setelah menggelar operasi senyap di Kendari pada 1 Maret 2018.


Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya

23 Mei 2018

Anak tersangka calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kasus suap dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya

Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, menerima suap untuk membiayai kampanye ayahnya dalam pilgub Sulawesi Tenggara 2018.


Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

23 Mei 2018

Terdakwa penyuap Wali Kota Kendari, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar

Pengusaha Hasmun Hamzah didakwa menyuap Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatama Dwi Putra, dan ayahnya senilai Rp 6,7 miliar.


KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

19 Maret 2018

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. KPK memeriksa Asrun dan Adriatma sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari  Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018 yang diduga uangnya akan digunakan dalam biaya politik jelang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain dalam kasus suap Wali Kota Kendari ini.


Wali Kota Kendari dan Ayahnya Penuhi Panggilan KPK

19 Maret 2018

Anak tersangka calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Adriatma Dwi Putra diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kasus suap dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Kendari dan Ayahnya Penuhi Panggilan KPK

KPK juga memanggil tersangka lain sebagai saksi untuk Wali Kota Kendari Adriatma.