TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tiga saksi kasus korupsi Garuda Indonesia itu ialah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Seodigno; pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo; dan pegawai PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Tita Wahyuni.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia Mangkrak Setahun, Ini Penjelasan KPK
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 1 Maret 2018.
KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT MRA sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2017. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar.
Simak: KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia untuk Kasus Emirsyah Satar
Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain diberi suap berupa uang, Emirsyah diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.
Untuk mendalami kasus suap yang diduga lintas negara ini, KPK telah mengajukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. MLA merupakan bantuan hukum dari satu negara di negara lain.
Lihat: Dalami Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Mantan CEO Citilink
Adapun badan antirasuah negara lain yang bekerja sama dengan KPK untuk mengusut kasus ini antara lain Serious Fraud Office (SFO) Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.